Memasyarakatkan Antikorupsi Melalui Pendidikan Kepramukaan

Print Friendly and PDF

Memasyarakatkan Antikorupsi Melalui Pendidikan Kepramukaan


Oleh: Dra. Sri Hastuti Lastyawati, M.Pd

Korp Pelatih Kwarcab Surakarta Jawa Tengah


Dra. Sri Hastuti Lastyawati, M.Pd


       Berpedoman pada pendidikan antikorupsi bahwa di dalam pendidikan antikorupsi ini berisi pendidikan karakter dan pendidikan moral bangsa untuk membangun generasi yang berintegritas (Integritas sama dengan Antikorupsi) dalam upaya mencegah dan melawan korupsi  yang telah membudaya dalam kehidupan masyarakat kita. Marilah kita bersama-sama melaksanakan dan mewujudkan serta mengimplementasikan  pendidikan antikorupsi ini dalam tata kelola pendidikan yang bersih dari KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), sebagai pendukung yang ideal tumbuh kembangnya integritas di lingkungan pendidikan baik formal, in formal maupun non formal. Untuk itulah kita sebagai warga Negara yang baik dan taat kepada bangsa dan Negara merasa terpanggil untuk memasyarakatkan antikorupsi dan mengantikorupsikan masyarakat di segala lapisan masyarakat, maksudnya bahwa budaya antikorupsi itu jangan hanya diartikan sebagai slogan belaka, tetapi kita harus benar-benar mengimplementasikan di dalam kehidupan masyarakat secara nyata.

       Korupsi merupakan perbuatan yang bisa dilakukan oleh siapapun, dimanapun, kapanpun, dalam bentuk apapun, dalam status dan jabatan apapun, korbannya siapapun, dari kalangan masyarakat apapun, dari  status sosial apapun yang bersifat luar biasa. Dengan sifatnya yang luar biasa ini maka pencegahannya harus dengan strategi yang harus luar biasa juga yaitu disamping melalui Pendidikan Antikorupsi juga melalui Pendidikan Kepramukaan.   

       Integritas atau antikorupsi merupakan gambaran diri kita dalam kehidupan sehari-hari yang terlihat dalam sikap, perilaku dan tindakan. Integritas merupakan konsistensi antara pikiran, ucapan atau perkataan, keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Dasa Darma Pramuka, khusunya pada Dasa Darma yang ke sepuluh yaitu suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan. Berintegritas artinya bersuci dalam pikiran perkataan dan perbuatan, bahwa kita tidak berbohong dan selalu mengatakan semua hal dengan jujur sesuai dengan pikiran perkataan dan perbuatan kita sehari-hari.

       Pendidikan Antikorupsi dan pendidikan Kepramukaan memegang peranan penting bagi generasi untuk mewujudkan moral bangsa dan menciptakan seorang pemimpin yang benar-benar antikorupsi. Untuk itu nilai Integritas dan nilai Kepramukaan harus dikenalkan sejak dini didalam keluarga, masyarakat dan lingkungan sekolah maupun lingkungan kerja. Langkah awal kita adalah dari sendiri, dilanjutkan mengajak teman dan siap melaporkan apabila ada yang bertindak korupsi dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

       Jika masyarakat bersikap tegas dan mantap bersikap antikorupsi dan juga menolak uang atau barang berharga pemberian yang tidak jelas asal-usulnya, maka korupsi tidak akan terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa betapa korupsi itu merupakan perbuatan yang amat kejam dan keji, amat busuk dan amat buruk baik berdasarkan kacamata agama maupun kacamata sosial masyarakat. Korupsi sangat melemahkan sendi perekonomian masyarakat, untuk itu harus ditangani dengan strategi nasional yang tepat dan cepat dalam pencegahannya.

       Demi Bangsa dan negera kita, marilah berperan aktif Memasyarakatkan Antikorupsi dan Mengantikorupsikan Masyarakat serta Memasyarakatkan Pramuka dan memPramukakan masyarakat melalui peran dan tugas Pemerintah dan jajarannya, DPR, Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, Ketua  RW, Ketua RT, Ketua PKK, para Ulama, Ustadz, Pendeta, Pastor, Pedanda, Bhiksu, Tokoh Masyarakat, Pendidik (Bapak/Ibu Guru, Dosen), Pembina Ekstra Kurikuler,  Pelaku Seni dan Budaya, Pelaku Media, Jajaran Birokrasi, TNI dan POLRI serta seluruh komponen masyarakat untuk mobilisasi umum serentak Memasyarakatkan Antikorupsi dan Mengantikorupsikan Masyarakat serta Memasyarakatkan Pramuka dan memPramukakan masyarakat.

      Bagaimana cara praktis memasyarakatkan Antikorupsi dan Mengantikorupsikan Masyarakat serta Memasyarakatkan Pramuka dan memPramukakan masyarakat? Jawabannya dengan sayuk-sayuk rukun bebarengan ro kancane, lila lan legawa kanggo mulyaning Negara, maksudnya serentak menjaga mempertahankan perdamaian, persatuan, persaudaraan, mengisi kemerdekaan, bersikap santun, empati, saling menghormati, saling toleran, saling mawas diri, saling menyayangi, saling mencintai, dan saling membantu demi kepentingan bangsa dan Negara jangan sampai ada yang dusta diantara kita dalam upaya mencegah dan melawan korupsi serta menanamkan budaya antikorupsi di semua lapisan masyarakat. Serta tidak lupa mewujudkan faktor kepemimpinan Pancasila menurut Ki Hajar Dewantara Ing Ngarso Sung Tulado, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Handayani.

       Apabila kita bisa dengan tulus dan ikhlas dapat mengaktualisasikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kita yaitu Memasyarakatkan Antikorupsi dan Mengantikorupsikan Masyarakat serta Memasyarakatkan Pramuka dan memPramukakan masyarakat dengan benar, maka kita bisa menekan munculnya koruptor di Negara kita tercinta ini. Sehingga kita bisa terhindar dari masalah korupsi otomatis pencegahan korupsi berhasil. Alhasil Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berhasil, kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan negeri. Negara kita adalah Negara Pancasila yang diharapkan oleh masyarakat Internasional, dengan masyarakat yang berBhinneka Tuggal Ika untuk membangun dunia yang damai, adil, makmur dan bebas korupsi dalam kehidupan yang gemah ripah loh jinawi tata tentrem karto raharjo. Aaamiiin Ya Robbal Alamin.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top