DINAMIKA PERUBAHAN KURIKULUM PENDIDIKAN DI INDONESIA

Print Friendly and PDF

DINAMIKA PERUBAHAN KURIKULUM PENDIDIKAN DI INDONESIA

Oleh: Dessy Anggraeni, S.Pd

SDN Wates 01, Ngaliyan, Semarang Jawa Tengah

Dessy Anggraeni, S.Pd


       Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi kehidupan manusia. Dengan demikian setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pelayanan pendidikan. Pendidikan dianggap penting karena dengan pendidikan nasib bangsa yang tertinggal bisa berubah menjadi negara maju. Pendidikan yang maju membuat bangsa menjadi maju.

        Perkembangan potensi manusia dapat diolah melalui kegiatan pendidikan yang biasanya diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta. Pendidikan bisa dikatakan sebagai sebuah proses kehidupan untuk mengembangkan semua potensi yang ada pada individu untuk dapat hidup dan mampu melangsungkan kehidupan secara penuh sehingga menjadi individu yang berpendidikan, baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotor. Pendidikan merupakan suatu proses mendidik manusia menjadi manusia yang bermanfaat bagi nusa, bangsa dan negara. Dalam proses mendidik itu tidak mudah, tidak dengan sekejap bisa merasakan hasilnya, karena pendidikan merupakan salah satu investasi jangka panjang yang akan terasa hasilnya ketika manusia terdidik tersebut dapat melaksanakan peran di masa depan untuk kemajuan nusa, bangsa dan negara dalam bidang yang digelutinya.

       Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa pendidikan itu penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita dapat memahami bahwa pendidikan sangat penting, melalui pendidikan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan, membangun peradaban bangsa, melestarikan kebudayaan dan lain-lain. Perhatian serius diberikan pemerintah dalam bidang pendidikan karena dari pendidikan kemajuan suatu negara dimulai. Perhatian yang dilakukan pemerintah diantaranya meningkatkan anggaran pendidikan, membuat kebijakan yang ada kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan, menyelesaikan permasalahan pendidikan dari tingkat paling dasar, menengah, dan tinggi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memperbaiki kualitas pendidikan sehingga mampu bersaing dengan negara maju lainnya.

       Pendidikan selalu berkaitan dengan kurikulum. Kurikulum merupakan alat yang dipergunakan untuk mencapai tujuan pendidikan sehingga bisa dikatakan bahwa kurikulum merupakan rujukan bagi proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia (Angga dkk., 2022). Dalam pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kurikulum tentu tidak dapa dipandang sebelah mata sebagai dokumen saja melainkan sebagai alat dan juga acuan tempat para pelaksana pendidikan untuk melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar terbaik untuk mencapai tujuan pendidikan. Dasar atau pandangan hidup dalam pendidikan ditunjukkan dalam kurikulum. Hal ini tentu menggambarkan tujuan pendidikan yang akan dicapai dalam pendidikan. Kurikulum diciptakan dengan tujuan untuk mempermudah proses pendidikan. Kenyataannya, kurikulum yang ada sering berubah sehingga menyebabkan kebingungan sehingga proses pendidikan menjadi terhambat. Sejak tahun 1947 hingga kini kurikulum sering berganti. Pada intinya pergantian kurikulum ini berganti seiring dengan pergantian menteri sehingga menimbulkan pro dan kontra.

       Kurikulum yang sedang dijalankan saat ini yakni kurikulum dalam masa pemulihan dari kurikulum darurat selama pandemi Covid-19. Kemendikbudristek Nadiem A. Karim mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum yakni Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak. Sebelum adanya pandemi Covid-19 di Indonesia masih menggunakan Kurikulum 2013. Pada awal pandemi hingga tahun 2021 di Indonesia menggunakan kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan) baru pada awal tahun pelajaran 2022 Kemendikbud ristek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum merdeka. Bagi sekolah yang yang belum siap menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013. Kurikulum Merdeka digunakan sebagai opsi bagi sekolah yang sudah mampu melaksanakan seperti sekolah penggerak. Pada tahun 2024 nanti baru akan ditentukan kebijakan baru kurikulum nasional berdasarkan hasil dari evaluasi dari kurikulum yang digunakan sebelumnya (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2022)

       Implementasi Kurikulum Merdeka belum sepenuhnya dijalankan oleh semua sekolah. Hal ini dikarenakan kebijakan Kemendikbudristek yang masih memberikan kelonggaran kepada satuan pendidikan dalam melakukan implementasi kurikulum (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2022). Implementasi Kurikulum Merdeka yang ditawarkan disesuaikan dengan kesiapan guru dan tenaga kependidikan (Arifa, 2022). Implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan secara mandiri dengan tiga alternatif pilihan. Pertama pilihan Mandiri Belajar, kedua pilihan Mandiri Berubah dan ketiga Mandiri Berbagi.

       Dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar dalam suatu lembaga pendidikan diperlukan kebebasan suatu pendidikan untuk mengisi (fleksibel), tidak mengacu pada perangkat, serta kesiapan SDM harus diperhatikan diantaranya yakni harus memprogram kegiatan pembelajaran terlebih dahulu dan guru harus menjadi agen pembawa (human touch/ tatap muka dan technology touch/pengumpulan tugas). Kegiatan pembelajaran baik praktik maupun proyek merupakan hasil dari kesepakatan kelas yang harus ada output, tata tertib maupun konsekuensi serta kesepakatan sekolah yang meliputi orang tua murid, komite, dan pendidik untuk memperlancar kegiatan pembelajaran.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top