PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Print Friendly and PDF

PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Oleh : Asri Setiyani, S.Pd

Guru SD Negeri Semen Wonoboyo, Temanggung Jawa Tengah

Asri Setiyani, S.Pd


       Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 di zaman yang serba canggih saat ini seolah-olah terlupakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Padahal melihat dari sejarah proses perumusannya melalui perjalanan yang panjang oleh para pendiri Negara Indonesia. Apabila kita sebagai rakyat Indonesia tidak menjalankan amanat para pendiri negara pengorbanannya akan sia-sia. Menurut Ronto (2012: 1) bahwa Pancasila bagi bangsa Indonesia hakikat sesungguhnya sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Pancasila juga memiliki sebutan berbeda yaitu Pancasila sebagai jiwa bangsa, Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kita sebagai generasi penerus memiliki kewajiban bersama senantiasa menjaga kelestarian Pancasila sehingga tidak ada yang dapat merongrong dasar negara yang pernah terjadi di masa lalu.

       Dalam Pancasila terdapat lima sila yaitu sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga Persatuan Indonesia, sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyaratan perwakilan, sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Denny JA (2019) ditafsirkan sila pertama sebagai spirit dan sumber moral terkait dengan agama dan posisi agama dalam negara Indonesia. Sila ini memperlihatkan pengakuan terhadap agama sebagai sumber penting dalam masyarakat dan bernegara di Indonesia. Sila kedua ditafsirkan kemanusiaan (internasionalisme), penerimaan terhadap hak-hak asasi manusia yang bersifat universal. Sila ini pada dasarnya pengakuan bahwa setiap orang pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang sama, tanpa memandang asal-usul, status sosial, bahkan kewarganegaraan. Sila ketiga ditafsirkan Persatuan yang menghargai keragaman terkait dengan nasionalisme, konsep negara-bangsa, terbentuknya sebuah negara. Dari sila ketiga ini dijelaskan bagaimana warga yang terbangun dari keragaman agama, suku, etnis yang berbeda-beda membentuk suatu kesatuan yang bernama negara-bangsa. Sila keempat ditafsirkan Demokrasi Pancasila, Demokrasi permusyawaratan. Sedangkan sila kelima ditafsirkan ekonomi Pancasila dan Negara kesejahteraan (welfare state).

       Sebagai warga negara Indonesia haruslah mempelajari Pancasila agar Pancasila dapat benar-benar dimengerti, dipahami, dihayati, dan selanjutnya diamalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari dalam tata pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Seperti dijelaskan Ishaq (2021: 13) bahwa tujuan mempelajari Pancasila warga negara Indonesia mengerti dan memahami arti dan isi Pancasila dengan sebenarnya. Menghayati dan mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya. Mengamankan dan menyelamatkan Pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya. Mengerti dan memahami Pancasila yang benar, berarti mengkaji hakikat Pancasila. Memahami Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis konstitusional, secara obyektif ilmiah, secara filosofis religius, maupun secara etis moral.

       Pancasila memiliki nilai-nilai yang melekat di dalamnya. Keberadaan nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta semangat bagi segala tindakan dan perbuatan dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Edi Rohani (2019: 143) menyatakan nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber nilai, asas kerohanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (geistlichen hintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-citaya hukum bagi hukum dasar negara.

       Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia tidak terlepas dari moral dan norma yang ada. Moral dapat dipahami sebagai aturan kebiasaan yang didasarkan pada suatu konsensus bersama dalam suatu kelompok sosial kemasyarakatan yang nantinya dijadikan tolak ukur terhadap sikap dan tingkah laku yang dianggap baik dan dapat diterima antara sesama anggota kelompok maupun dengan orang yang berada di luar kelompok. 

       Dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan tercipta ketentraman hidup dan terpeliharanya rasa kebersamaan bermasyarakat dalam bingkai persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara. Penulis sebagai guru memiliki peran yang sangat penting menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didik di sekolah melalui pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Sehingga peserta didik dapat menerapkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top