Mahasiswa KKNT UNISRI Sosialisasi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten Kekerasan Akibat Pengaruh Game Online

Print Friendly and PDF

 

Reni Septianingsih saat memberikan sosialisasi.

Mahasiswa KKNT UNISRI Sosialisasi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Konten Kekerasan Akibat Pengaruh Game Online

Karanganyar- majalahlarise.com -Mahasiswa KKNT MBKM “WUJUDKAN DESA BANGKIT” UNISRI melakukan sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap anak dari konten kekerasan akibat pengaruh game online. Kegiatan ini dilakukan di Dusun Banaran Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar. Rabu, 11 Agustus 2021.

Mahasiswa KKNT MBKM Wujudkan Desa Bangkit, Reni Septianingsih dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta dari kelompok 06 dengan DPL Dr. Adcharina Pratiwi S.E.,M.Si. melakukan program kerja sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap anak dari konten kekerasan akibat pengaruh game online. Sosialisasi ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu masker, cuci tangan, dan berjaga jarak.

"Game online merupakan permainan yang paling digemari oleh kalangan dewasa, remaja, bahkan anak-anak. Game online memiliki beberapa daya tarik yang membuat remaja bahkan anak-anak untuk tetap bermain dan mengakses game tersebut. Namun, game online yang sering dimainkan oleh anak ialah game online yang di dalamnya terdapat unsur kekerasan dan apabila anak sering bermain game online tersebut anak dapat berperilaku agresif dan cenderung dapat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang lain," jelas Reni Septianingsih.

Lebih lanjut diterangkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Dokumen Elektronik telah mengatur game online dengan konten kekerasan.

Pentingnya mengajarkan pendidikan hukum terhadap anak guna mencegah atau meminimalisir kekerasan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Pemerintah Indonesia memberikan advokasi bagi pelaku dan/atau korban secara langsung, serta pemberian edukasi dan tindakan koordinasi ke beberapa tempat yang terkait; sosialisasi dengan memberikan pemahaman-pemahaman kepada sekolah-sekolah mengenai penggunaan internet mana yang baik dan mana yang buruk untuk anak-anak.  

“Harapannya, semoga dalam kegiatan ini akan selalu meminimalisir kekerasan anak dikarenakan dampak negatif game online, serta memberikan pendidikan gratis tentang hukum bagi anak di bawah umur," tambahnya. (Sofyan)


Baca juga: Pembuatan Masker Kain Dengan Jahit Tangan Melalui KKNT Unisri 2021




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top