Dosen Prodi Hukum Univet Bantara Paparkan Strategi Hukum dan Tata Kelola Wisata Berkelanjutan di Palangka Raya

Print Friendly and PDF

Narasumber Aziz Widhi Nugroho, S.H., M.H., dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) saat memaparkan materi secara daring.


Dosen Prodi Hukum Univet Bantara Paparkan Strategi Hukum dan Tata Kelola Wisata Berkelanjutan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – majalahlarise.com – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya menggelar Workshop Perintisan Desa/Kelurahan Binaan Hukum Tahun 2026, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Aziz Widhi Nugroho, S.H., M.H., dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo sekaligus anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI), sebagai narasumber.

Dalam workshop tersebut, Aziz memaparkan strategi penguatan aspek hukum, tata kelola kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pengembangan wisata berkelanjutan di Kelurahan Tangkiling dan Desa Sei Gohong, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran pemerintah dan kelembagaan lokal dalam mengembangkan potensi wilayah.

Aziz menjelaskan, pengembangan desa wisata tidak cukup hanya mengandalkan keindahan alam, kekayaan budaya, dan daya tarik destinasi. Pengelolaan pariwisata juga membutuhkan fondasi hukum yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta keterlibatan masyarakat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas.

“Pengembangan desa wisata perlu didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, potensi wisata tidak hanya menjadi daya tarik bagi pengunjung, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga,” jelas Aziz dalam paparannya.

Ia memaparkan, Kelurahan Tangkiling memiliki luas wilayah 83,87 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 3.326 jiwa. Berjarak sekitar 34 kilometer dari pusat Kota Palangka Raya, wilayah ini terdiri atas 14 RT dan tiga RW. Salah satu potensi wisata yang dapat dikembangkan adalah Bukit Tangkiling atau dikenal masyarakat sebagai Batu Banama.

Sementara itu, Desa Sei Gohong memiliki luas wilayah 97,91 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1.700 jiwa. Desa yang berjarak sekitar 35 kilometer dari pusat Kota Palangka Raya tersebut memiliki tujuh RT dan dua RW. Potensi wisata sejarah serta kekayaan alam dan budaya lokal menjadi modal untuk mengembangkan kegiatan pariwisata yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.

Menurut Aziz, penguatan tata kelola wisata perlu dimulai dari pemahaman terhadap peraturan dan penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa atau kelurahan bersama masyarakat perlu membangun mekanisme pengelolaan yang jelas, termasuk pembagian peran, kemitraan, penyelesaian persoalan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan warga.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat desa atau kelurahan. Keberadaan layanan tersebut dapat membantu masyarakat mengakses informasi mengenai peraturan yang berlaku. Program ini perlu dilengkapi penyuluhan hukum secara berkala agar warga memahami hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang berkaitan dengan aktivitas sosial maupun ekonomi.

Selain itu, tokoh masyarakat dapat diberikan pelatihan sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan persoalan di tingkat lokal. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah secara musyawarah dan mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.

Aspek legalitas usaha juga menjadi perhatian dalam pengembangan ekonomi berbasis pariwisata. Aziz menjelaskan, pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran merek, sertifikat halal, izin edar, serta perizinan lain sesuai dengan jenis usaha dan ketentuan yang berlaku.

Legalitas tersebut dapat membantu pelaku UMKM memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang akses terhadap layanan perbankan dan program pemerintah sesuai persyaratan. Dengan dukungan tersebut, masyarakat dapat mengembangkan produk lokal, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk unggulan yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan wisata.

Dalam materi pemberdayaan masyarakat, Aziz memperkenalkan tiga pendekatan, yakni enabling, empowering, dan protecting. Pendekatan enabling diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap potensi yang dimiliki. Sementara itu, empowering berfokus pada peningkatan kapasitas melalui pelatihan, pendampingan, dan pembukaan akses terhadap peluang usaha.

Adapun protecting bertujuan memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, menjaga keseimbangan dalam persaingan usaha, serta mencegah eksploitasi terhadap kelompok yang memiliki posisi lebih lemah. Ketiga pendekatan tersebut perlu berjalan beriringan agar pengembangan wisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keadilan dan keberlanjutan.

Aziz juga menjelaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya anggota kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan pengunjung, anggota Pokdarwis perlu memiliki kemampuan mengelola kunjungan, memberikan informasi destinasi, mengembangkan atraksi wisata, menjalin kemitraan, serta melakukan promosi secara efektif.

Pelatihan dapat dimulai dari pengelolaan wisata dan pemanduan wisata atau guiding. Selanjutnya, peningkatan kapasitas dapat diarahkan pada keterampilan komunikasi, penguasaan bahasa asing, pengembangan produk unggulan, serta penciptaan atraksi wisata yang sesuai dengan karakter dan kearifan lokal.

Dari sisi kebijakan, pengembangan desa wisata juga memerlukan dukungan regulasi yang selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah desa atau kelurahan. Penyusunan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah terkait pengembangan desa wisata, kemitraan, dan persaingan usaha dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pariwisata yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.

Melalui workshop tersebut, penguatan kapasitas hukum, kelembagaan, dan sumber daya manusia di Kelurahan Tangkiling dan Desa Sei Gohong diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan wisata berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, Pokdarwis, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga kelestarian alam serta budaya lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. (Sofyan)


Baca juga: Guru SMP Negeri 8 Kota Surakarta Raih The Best Five Pelatihan Pembelajaran Mendalam 100 JP


Tidak ada komentar:

Write a Comment

⬆
Top