Workshop Penulisan Proposal Penelitian dan Pengabdian Unisri Mendorong Percepatan Guru Besar

Print Friendly and PDF

Rektor Unisri, Prof Dr Sutoyo beserta jajarannya saat foto bersama narasumber Prof Dr Achmad Buchori dari Universitas PGRI Semarang.

Workshop Penulisan Proposal Penelitian dan Pengabdian Unisri Mendorong Percepatan Guru Besar

Solo- majalahlarise.com -Penelitian dan Pengabdian merupakan dua dari tiga tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang penting untuk dilakukan dengan program-program berkualitas. Karena itu, dalam rangka menghasilkan proposal penelitian dan pengabdian berkualitas, LPPM Unisri Surakarta menyelenggarakan Workshop Penulisan Proposal Penelitian dan Pengabdian. Sabtu (4/11/2023).

Kegiatan yang digelar di Ruang Seminar Gedung B Lantai 3 kampus setempat itu menghadirkan Prof Dr Achmad Buchori dari Universitas PGRI Semarang sebagai narasumber utama.

Workshop yang ditujukan bagi seluruh dosen Unisri tersebut diharapkan dapat menghasilkan lebih banyak proposal penelitian dan pengabdian yang memperoleh pendanaan dari Kemdikbudristek maupun pendanaan eksternal lainnya.

Baca juga: MPKSDI Muhammadiyah Solo Gelar Ideopolitor 

"Ini juga penting untuk mendorong percepatan pengajuan guru besar," kata Rektor Unisri Prof Dr Sutoyo, dalam sambutan membuka seminar.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan penelitian dan pengabdian akan bermuara pada luaran publikasi yang akan mempercepat kenaikan jabatan fungsional hingga ke guru besar.

"Kualitas seorang dosen dapat dilihat dari dua kriteria yaitu capaian pelaksanaan Tri Dharma dan jabatan fungsional dosen," tandasnya.

Dalam seminar, Prof Achmad Buchori menyampaikan mengenai bagaimana dosen dapat meningkatkan luaran luaran berkualitas dari hasil penelitian dan pengabdian, agar dapat mendukung kenaikan jabatan fungsional.

Kegiatan workshop ini ditindaklanjuti dengan klinik proposal penelitian dan pengabdian sebagai persiapan unggah proposal hibah DRTPM melalui sistem BIMA Kemdikbudristek. (Sofyan)

Baca juga: Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kecamatan Sambi Resmi Dikukuhkan


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top