













Redaksi / Pemasangan Iklan






Total Tayangan Halaman


PHP2D DEM FE UNISRI Mengadakan Lokakarya Hasil serta Workshop Merk Dagang Dari Tinjauan Hukum dan Ekonomi
![]() |
Narasumber, panitia dan peserta Lokakarya Hasil serta Workshop Merk Dagang. |
PHP2D DEM FE UNISRI Mengadakan Lokakarya Hasil serta Workshop Merk Dagang Dari Tinjauan Hukum dan Ekonomi
Klaten- majalahlarise.com -Dalam rangka Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) 2021 DEM FE yang berkolaborasi dengan Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Slamet Riyadi Surakarta melaksanakan Lokakarya hasil dari kegiatan yang sudah terlaksana kurang lebih 5 bulan dengan mengadakan expo hasil produk tenun lurik serta workshop Merk Dagang Dari Tinjauan Hukum dan Ekonomi. Senin (22/11/2021) di Kantor Balai Desa Mlese, Cawas, Klaten.
Acara ini mendatangkan narasumber dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten dengan memaparkan cara-cara agar dapat mendaftarkan merk dagang. Narasumber kedua dari Kepala Pusat Study Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta yaitu Bapak Josef Purwadi Setiodjati, SH., S.Pd.K., M.Hum, yang memaparkan tentang merk dagang dari tinjauan Hukum dan Ekonomi.
Dengan diadakan Workshop ini agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Mlese, Cawas, Klaten khususnya para UKM Tenun Lurik dan handycraft tentang merk dagang dilihat dari tinjauan hukum dan ekonomi, serta agar dapat mengembangkan minat para UKM di Desa Mlese untuk mendaftarkan merk agar mendapatkan hak paten.
Pemilik UKM di Desa Mlese sangat antusias dengan diadakannya workshop ini, karena mereka mendapatkan wawasan baru tentang merk dagang yang dilihat dari tinjauan hukum dan ekonomi sebab fungsi merk dagang sendiri adalah tanda pengenal, sebagai alat promosi, citra dan reputasi barang/ jasa, dan menunjukkan asal barang/ jasa dihasilkan. Selain itu UKM di Desa Mlese mendapatkan pengetahuan tentang mendaftarkan merk agar mendapatkan hak paten.
Fungsi pendaftaran merk yaitu sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya, dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.
Tidak hanya pemilik UKM yang datang di workshop ini tetapi ada juga dari perangkat desa, LPPM UNISRI, dan warga sekitar. (Dela/ Sofyan)
Baca juga: Unisri Gelar Pelatihan Pembuatan Proposal PKM Tahun 2021
Top 5 Popular of The Week
-
FILSAFAT JAWA KIDUNGAN “ANA KIDUNG RUMEKSA ING WENGI” Oleh: Sri Suprapti Guru Bahasa Jawa di Surakarta Sri Suprapti Filsafat Jawa a...
-
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd beserta bapak ibu guru dan siswa foto bersama dengan karya tulisan kata-kata mutiara. ...
-
ALAT PERAGA ULAR TANGGA NORMA DAN KEADILAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Oleh: Sulistiani, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Satu Atap Mijen, Demak J...
-
PENTINGNYA PENGGUNAAN BAHASA JAWA KRAMA DIKALANGAN REMAJA PADA ABAD 21 Oleh : Kunaniyah, S.Pd Guru Bahasa Jawa SMP Islam Al Bayan Wiradesa,...
-
PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KONTEKS MERDEKA BELAJAR Oleh: Novita Ariningtyas Azis Saputri, S.Pd Guru SMA Islam Al Azhar 7 Solo Baru, Sukoharjo...
-
MODEL LAYANAN BIMBINGAN KELOMPOK TEKNIK PERMAINAN UNTUK MENGURANGI PERILAKU AGRESIF SISWA Oleh : Ibnu Nadziir, S.Pd. SMP Negeri 2 Karanggaya...
-
Master Setiawan, narasumber sekaligus pimpinan LKP Matematika Indonesia saat memberikan pelatihan matematika kepada calon tenaga kerja mag...
-
Aszhari Aprilia Martianingrum saat foto bersama peserta pelatihan bisnis rumahan “Keju Aroma” dengan menggunakan media sosial. Tetap Pro...
-
Fitriana Rafsanjani saat mendampingi anak-anak dalam permainan edukatif pesan bersambung. Asyiknya Permainan Edukatif Pesan Bersambung Bersa...
-
MELEMAHNYA SIKAP SOPAN SANTUN DIKALANGAN PESERTA DIDIK DI ERA GLOBALISASI Oleh: Rizka Hanifah, S.Pd Guru SMP Negeri 2 Plantungan, Kendal Jaw...
Tidak ada komentar: