Fakultas Hukum UNISRI Gelar Dialog Konstitusi Bersama MK, Bahas Negara Konstitusional Berkeadilan dan Perlindungan HAM

Print Friendly and PDF

Dialog menghadirkan narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. 


Fakultas Hukum UNISRI Gelar Dialog Konstitusi Bersama MK, Bahas Negara Konstitusional Berkeadilan dan Perlindungan HAM

Solo - majalahlarise.com - Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar Dialog Konstitusi bertema “Negara Konstitusional yang Berkeadilan: Manifestasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Asasi Manusia”, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kampus II UNISRI, Ruang Seminar Lantai 7 tersebut diikuti sekitar 200 peserta. Mereka terdiri atas mahasiswa semester 3, 5, dan 7 serta dosen Fakultas Hukum UNISRI.

Dialog Konstitusi dibuka secara resmi oleh Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap konstitusi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa fakultas hukum yang dipersiapkan menjadi calon penegak hukum.

“Mahasiswa fakultas hukum harus memahami bahwa konstitusi bukan hanya sekadar teks, tetapi menjadi dasar negara dalam mewujudkan keadilan. Melalui dialog ini diharapkan mahasiswa dapat memahami peran penting Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak asasi warga negara,” ujar Prof. Sutoyo.

Dekan Fakultas Hukum UNISRI, Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum UNISRI meningkatkan literasi konstitusi di kalangan mahasiswa.

“Melalui dialog konstitusi ini, mahasiswa diajak untuk memahami lebih dalam bagaimana putusan-putusan MK menjadi instrumen penting dalam mewujudkan negara yang konstitusional dan berkeadilan, terutama dalam konteks perlindungan HAM. Kami berharap kegiatan ini bisa memperkaya wawasan dan membentuk karakter mahasiswa fakultas hukum yang kritis dan berintegritas,” jelasnya.

Dialog menghadirkan narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Materi yang disampaikan membahas peran MK sebagai pengawal konstitusi sekaligus pelindung hak-hak konstitusional warga negara.

Pembahasan mengenai putusan-putusan MK yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia membuat kegiatan berlangsung interaktif. Para mahasiswa memanfaatkan sesi diskusi untuk mengajukan pertanyaan dan memperdalam pemahaman mengenai hubungan antara konstitusi, putusan MK, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.

Melalui Dialog Konstitusi ini, Fakultas Hukum UNISRI berharap hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Konstitusi dapat terus diperkuat. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami konstitusi secara lebih kontekstual, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum sebagai bekal menjadi calon penegak hukum di masa depan. (Sofyan)


Baca juga: Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia dalam Berbagai Perspektif untuk Hasilkan Generasi Unggul, Kreatif, Kritis, Inovatif, Produktif, dan Inspiratif Era Digital


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top