Berhenti Melihat Naskah sebagai Benda Keramat, Selamatkan sebelum Terlambat

Print Friendly and PDF



Berhenti Melihat Naskah sebagai Benda Keramat, Selamatkan sebelum Terlambat

KARANGANYAR — majalahlarise.com — Naskah kuno tidak semestinya hanya dipandang sebagai benda pusaka yang disakralkan dan disimpan tertutup. Di balik lembaran naskah tersimpan pengetahuan, sejarah, serta rekam budaya yang perlu dijaga agar tetap dapat dipelajari generasi mendatang.

Kesadaran tersebut menjadi salah satu pesan dalam kegiatan Sosialisasi, Pendaftaran, dan Digitalisasi Naskah Kuno Nusantara Tahun 2026 yang digelar Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karanganyar di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karanganyar, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi filologi, yakni Ahmad Wahyu Sudrajad, M.Hum., dosen Institut Studi Qur'an dan Ilmu Keislaman (ISQI) Sunan Pandanaran Yogyakarta, serta Dr. Asep Yudha Wirajaya, S.S., M.A., dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS).


Keduanya membahas pentingnya inventarisasi, pendaftaran, dan digitalisasi naskah kuno yang masih tersebar dan tersimpan di tengah masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menyelamatkan warisan intelektual bangsa agar tidak hilang akibat kerusakan fisik maupun kurangnya perawatan.

Dalam paparannya, Asep Yudha Wirajaya menjelaskan, ancaman terhadap kelestarian naskah bersejarah tidak selalu berasal dari luar. Pemilik atau orang yang menyimpan naskah juga memiliki peran penting dalam menentukan keberlangsungan naskah tersebut.

Setidaknya terdapat empat faktor yang dapat mengancam kelestarian naskah kuno, yakni jamur dan serangga, kondisi lingkungan penyimpanan, faktor waktu, serta kelalaian manusia dalam merawat dan memperlakukan naskah.

Karena itu, menyimpan naskah secara tertutup tanpa perawatan yang tepat tidak otomatis membuatnya aman. Sebaliknya, kondisi penyimpanan yang kurang sesuai dapat mempercepat kerusakan naskah.

Sementara itu, Ahmad Wahyu Sudrajad menjelaskan klasifikasi naskah berdasarkan usia dan bentuknya. Naskah dapat dikategorikan sebagai naskah kuno apabila telah berusia 50 tahun atau lebih.

“Naskah yang ditulis tangan disebut manuskrip, sedangkan naskah cetak meskipun tergolong naskah kuno bukan merupakan manuskrip. Manuskrip sendiri dimaknai sebagai rekaman peristiwa pada masa lalu yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat mengenali nilai yang terdapat pada naskah yang mereka simpan. Naskah tidak hanya memiliki nilai sebagai benda lama, tetapi juga dapat menjadi sumber informasi untuk memahami pengetahuan, pemikiran, dan kehidupan masyarakat pada masa lalu.

Melalui kegiatan sosialisasi, pendaftaran, dan digitalisasi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karanganyar mendorong masyarakat untuk mulai membuka akses pendataan terhadap naskah yang masih berada di lingkungan keluarga maupun komunitas.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah penting karena memungkinkan isi naskah memiliki salinan dalam bentuk digital. Dengan demikian, informasi yang terkandung di dalamnya dapat lebih mudah diakses untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan pelestarian budaya, tanpa harus terus-menerus menggunakan naskah fisik sebagai sumber utama.

Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah penyelamatan sebelum naskah mengalami kerusakan permanen akibat usia, jamur, serangga, lingkungan penyimpanan, maupun kelalaian manusia.

Dengan perubahan cara pandang dari sekadar menyimpan menjadi mengenali, mendaftarkan, merawat, dan mendigitalisasi, naskah kuno diharapkan tidak berhenti sebagai benda pusaka yang tertutup dari publik. Lembaran-lembaran bersejarah tersebut dapat terus hidup sebagai sumber pengetahuan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Penulis: Tiara Putri Maharani

Dokumentasi: Rezty Putri Ariana Gunarso

Editor: Sofyan


Baca juga: Siswa Kelas 1 SD Muhammadiyah PK Banyudono Belajar Mengolah Singkong melalui Fun Games, Tour and Cooking Class



Tidak ada komentar:

Write a Comment

⬆
Top