Kades Ponggok Respon Soal Dugaan Kasus Penipuan, Masalah Pribadi dan Sudah Selesai

Print Friendly and PDF

Kepala Desa Ponggok Junaedhi Mulyono.

Kades Ponggok Respon Soal Dugaan Kasus Penipuan, Masalah Pribadi dan Sudah Selesai

Klaten - majalahlarise.com - Kepala Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Junaedhi Mulyono, angkat bicara soal perkara hukum yang menyeret namanya. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Junaedhi menegaskan bahwa persoalan tersebut murni bersifat pribadi, berawal dari hubungan pinjam meminjam, dan pada faktanya sudah diselesaikan dengan pelunasan penuh.

Junaedhi mengungkapkan, kasus bermula sejak 2019 ia meminjam dana sebesar Rp 4,5 miliar dari Aryo, pemilik PT SHA Solo. Pandemi Covid-19 membuat pembayaran macet, namun ia tetap beritikad baik dengan mencicil hingga tuntas. 

Catatan pembayaran menunjukkan total yang dikembalikan mencapai Rp 4,77 miliar, lebih besar dari nilai pinjaman awal.

“Saya ingin menegaskan, semua kewajiban sudah saya lunas. Justru saya mengembalikan lebih dari yang saya pinjam. Ini urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai kepala desa,” ujar Junaedhi.

Meski yakin permasalahan sudah selesai, Junaedhi merasa penanganan perkara yang menjeratnya masih tidak proporsional. Karena itu, ia berencana menempuh jalur pra peradilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

“Saya menghormati proses hukum, tetapi saya juga berhak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, saya akan membawa perkara ini ke pra peradilan. Saya ingin pengadilan menguji apakah penetapan saya sebagai tersangka memang sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junaedhi menegaskan bahwa jika perkara ini tetap dibawa ke ranah pidana, maka fakta pelunasan tidak boleh diabaikan. 

Ia berharap uang yang sudah disetorkan sebagai pembayaran juga harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

“Kalau pada akhirnya masalah ini dipaksakan masuk ke pidana, maka saya berharap seluruh uang yang sudah saya setorkan disita secara resmi. Itu agar jelas, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena saya sudah membayar lebih dari pinjaman awal,” ujarnya.

Terlepas dari polemik hukum, Junaedhi memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

“Tugas saya adalah melayani masyarakat Ponggok. Itu tetap prioritas utama. Saya tidak akan membiarkan masalah pribadi mengganggu kepentingan warga desa,” katanya.

Dengan klarifikasi ini, Junaedhi berharap publik bisa melihat persoalan secara utuh, bahwa hutang-piutang telah diselesaikan, itikad baik sudah dibuktikan, dan langkah hukum yang ia tempuh hanyalah upaya untuk menegakkan keadilan.

Sebagai informasi, pada awal 2025, Polda Jawa Tengah menetapkan Kepala Desa Ponggok Junaedhi Mulyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan uang miliaran rupiah untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan. Dalam kasus ini, pihak pelapor adalah pemilik PT SHA Solo, Aryo. (Arkhan Al Ghazali)


Baca juga: Murid Kelas IV SD Muhammadiyah PK Solo Ikuti Kajian Persiapan Akil Balig


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top