















Redaksi / Pemasangan Iklan
Hubungi:
Telp/ WA : 082245929199
majalahlarise@gmail.com






Total Tayangan Halaman


CB Magazine »
Pendidikan
»
KKN Unisri Sosialisasikan UU ITE, Penyebar Hoax Ancaman Pidana Empat Tahun dan Denda 750 Juta
KKN Unisri Sosialisasikan UU ITE, Penyebar Hoax Ancaman Pidana Empat Tahun dan Denda 750 Juta
Posted by CB Magazine on Minggu, 02 Agustus 2020 |
Pendidikan
![]() |
Mahasiswa KKN, grup 37, Wahid Prabowo dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Oktiana Handini, S. Pd, MPd saat melakukan sosialisasi UU ITE. |
KKN Unisri Sosialisasikan UU ITE : Penyebar Hoax Ancaman Pidana Empat Tahun dan Denda 750 Juta
Karanganyar - majalahlarise.com -Mahasiswa peserta KKN Unisri Surakarta mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan covid 19 dengan mensosialisasikan Undang Undang nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di desa Beruk, dusun Ngantirejo Jatiyoso, Karanganyar, Rabu (29/7/2020).
Sosialisasi dilakukan oleh mahasiswa KKN, grup 37, Wahid Prabowo dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Oktiana Handini, S. Pd, MPd.
"Pandemi covid- 19 menyebabkan berbagai masalah hukum, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi mengenai apa akibat hukum dari perilaku sehari-hari kita baik dalam mengunakan perangkat media sosial ataupun perilaku keseharian kita secara langsung dalam masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahid Prabowo, mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyatakan sampai pertengahan April 2020 telah terjadi 554 berita atau informasi bohong (hoax) soal virus corona yang tersebar di 1.209 platform media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.
" Kami memandang perlu sosialisi ini dilaksanakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Sebab ancaman hukum sangat berat.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta," paparnya.
"Inilah alasan mengapa kami memberikan pembekalan serta pengarahan kepada masyarakat khususnya generasi muda agar bijak dalam mengunakan media sosial, maupun dalam bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari," tandasnya.
Sosialisasi diikuti muda mudi Rt 2/ Rw 3 didampingi Ketua Rt Saidamsah. (Sofyan)
Top 5 Popular of The Week
-
FILSAFAT JAWA KIDUNGAN “ANA KIDUNG RUMEKSA ING WENGI” Oleh: Sri Suprapti Guru Bahasa Jawa di Surakarta Sri Suprapti Filsafat Jawa a...
-
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd beserta bapak ibu guru dan siswa foto bersama dengan karya tulisan kata-kata mutiara. ...
-
PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KONTEKS MERDEKA BELAJAR Oleh: Novita Ariningtyas Azis Saputri, S.Pd Guru SMA Islam Al Azhar 7 Solo Baru, Sukoharjo...
-
ALAT PERAGA ULAR TANGGA NORMA DAN KEADILAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Oleh: Sulistiani, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Satu Atap Mijen, Demak J...
-
PENTINGNYA PENGGUNAAN BAHASA JAWA KRAMA DIKALANGAN REMAJA PADA ABAD 21 Oleh : Kunaniyah, S.Pd Guru Bahasa Jawa SMP Islam Al Bayan Wiradesa,...
-
Siswa dan guru saat mengikuti lomba estafet sarung. Estafet Sarung Meriahkan Class Meeting SMP Negeri 2 Giritontro Wonogiri- majalahlarise....
-
MODEL LAYANAN BIMBINGAN KELOMPOK TEKNIK PERMAINAN UNTUK MENGURANGI PERILAKU AGRESIF SISWA Oleh : Ibnu Nadziir, S.Pd. SMP Negeri 2 Karanggaya...
-
Prosesi pengalungan samir sebagai tanda diwisuda dan dilepas siswa kelas 12 SMK Muhammadiyah 2 Wuryantoro. Akhirussanah SMK Muhammadiyah 2...
-
Tim reporter siswa SMPN 1 Manyaran saat melaporkan di obyek wisata Umbul Nogo Manyaran. Tim Reporter Siswa SMPN 1 Manyaran Liputan di Obyek ...
-
Penampilan tari Kukilo pada pentas kreasi dan seni di MPLS SMPN 2 Giritontro. Hari Terakhir MPLS, SMPN 2 Giritontro Gelar Permainan Outbo...
Tidak ada komentar: