GIVE RADIO IKOM UNIVET
Redaksi / Pemasangan Iklan
Total Tayangan Halaman
Dinilai Tebang Pilih, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten Surati Kejagung
![]() |
| Kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya, OC Kaligis memberikan keterangan pers. |
Dinilai Tebang Pilih, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten Surati Kejagung
Klaten - majalahlarise.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten tahun 2019 sampai dengan 2023 memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Direktur PT MMS Jap Ferry Sanjaya, melayangkan surat ke Kejaksaan Agung yang dinilai tebang pilih.
"Bahwa dalam penanganan perkara, kami menemukan fakta sebagai berikut, pada tahun 1993 sampai dengan 2018 Plaza Klaten dikelola oleh PT. IGPS, pada tahun 2019 sampai dengan 2022 Plaza Klaten dikelola oleh Pemkab Klaten, pada tahun 2023 Plaza Klaten dikelola oleh PT MMS," ungkap Kuasa Hukum Ferry, OC Kaligis di Klaten, Jumat (7/11/2025).
Menurut OC Kaligis, narasi bahwa Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT MMS ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan Plaza Klaten pada tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah keliru, karena faktanya pada tahun 2019 sampai dengan 2022 Plaza Klaten dikelola oleh Pemkab Klaten, dan PT MMS baru menjadi pengelola Plaza Klaten pada tahun 2023.
Kedudukan PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten tahun 2023 telah dibahas dan disepakati oleh Tim Disdagskop UKM, Bapeda, Inspektorat Bagian Pembangunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, untuk dimintai penetapan dan persetujuan Bupati Klaten yang saat itu dijabat Sri Mulyani.
Surat tertanggal 19 Nopember 2021 (L-1) ditandatangani oleh Kepala BPKD Klaten Muh. Himawan Purnomo, Kepala Bapeda Klaten Sunarna, Inspektur Klaten Jajang Prihono, Kepala Bagian Pembangunan Setda Klaten Fadzar Indriawan, Kepala Bagian Hukum Setda Klaten Sri Rahayu, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten Ir. Tajudin Akbar, Asisten Administrasi Umum Setda Klaten H. Sri Winoto, Sektetaris Daerah Klaten Drs. Jaka Sawaldi.
"Yang disepakati adalah Periode dan harga sewa, Sistem pembayaran sewa, Rencana perbaikan fasilitas, Permintaan jangka waktu sewa, dan Pengelolan parkir di area Plaza Klaten. Keputusan Sri Mulyani sebagai Bupati Klaten telah sepakat dengan tim mengenai sewa Plaza Klaten oleh PT MMS," jelasnya.
"Karena Sri Mulyani telah memutuskan sepakat dengan tim yang mengkaji sewa-menyewa antara PT MMS dengan Pemkab Klaten, maka ditandatanganilah perjanjian sewa menyewa tertanggal 11 Januari 2023 dan PT MMS sah secara hukum bertindak sebagai pengelola," sambungnya.
OC Kaligis mengatakan, sebagai pengelola Plaza Klaten, PT MMS telah melakukan renovasi Plaza Klaten dan diresmikan Sri Mulyani selaku Bupati Klaten saat itu.
"Ternyata kesepakatan dan persetujuan dari Bupati Klaten Sri Mulyani yang memberikan hak pengelolaan Plaza Klaten melalui sewa-menyewa, telah menempatkan PT MMS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dengan demikian, maka Sri Mulyani juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Berdasarkan fakta yang telah kami sampaikan diatas dan merujuk pada Pasal 108 KUHAP yang pada intinya setiap orang yang mengetahui tindak pidana berhak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwenang, maka kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar segera memeriksa dan menetapkan Bupati Klaten pada saat itu yaitu Sri Mulyani sebagai tersangka," lanjutnya.
OC Kaligis mengaku telah mengirim surat kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI mengenai adanya dugaan praktik tebang pilih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Plaza Klaten Periode Tahun 2019-2023, karena Bupati Klaten Sri Mulyani tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Juni 2025, Direktur PT MMS, Jap Ferry Sanjaya kemudian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025. (Al Ghazali)
Baca juga: Ratusan Siswa Ramaikan Hari Wayang Nasional di Boyolali Lewat Lomba Mewarnai Punokawan
Top 5 Popular of The Week
-
5 KOMPONEN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI Oleh: Novi Astutik, S.Pd.SD SD Negeri 4 Wonogiri, Wonogiri Jawa Tengah Novi Astutik, S.Pd.SD ...
-
TRADISI KROBONGAN Oleh: Aris Prihatin SMPN 1 Manyaran, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Aris Prihatin Masyarakat J...
-
ICE BREAKING SALAM PANCASILA TINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR MENGGALI IDE PENDIRI BANGSA TENTANG DASAR NEGARA Oleh : Suheti Priyani, S.Pd Guru M...
-
PEMANFAATAN APOTEK HIDUP DI LINGKUNGAN SEKOLAH Oleh : Rosi Al Inayah, S.Pd Guru SMK Farmasi Tunas Harapan Demak, Jawa Tengah Rosi Al Inayah...
-
Proses pembuatan jenang tradisional. Melihat Lebih Dekat Usaha Jenang Tradisional 'UD TEGUH' Kedung Gudel Kenep Sukoharjo- majala...
-
FILSAFAT JAWA KIDUNGAN “ANA KIDUNG RUMEKSA ING WENGI” Oleh: Sri Suprapti Guru Bahasa Jawa di Surakarta Sri Suprapti Filsafat Jawa a...
-
ALAT PERAGA ULAR TANGGA NORMA DAN KEADILAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Oleh: Sulistiani, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Satu Atap Mijen, Demak J...
-
Menikmati makan gendar pecel di Gazebo. Watu Plenuk Mutiara Wisata Perbatasan Weru–Ngawen yang Menyuguhkan Alam, Kuliner, dan Kedamaian Gunu...
-
GENERASI KEDUA (LULUSAN) MASA CORONA Oleh: M. Nur Salim, SH. M.Pd Guru PPKn dan Kepala Sekolah SMK Kesehatan Cipta Bhakti Husada Yogyakarta ...
-
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd beserta bapak ibu guru dan siswa foto bersama dengan karya tulisan kata-kata mutiara. ...

Tidak ada komentar: