BPR BKK Wonogiri Gelar Pelatihan APU PPT

Print Friendly and PDF

Fasilitator Direktur Amalia Consulting, Suharno yang juga dosen prodi Akuntansi Universitas Slamet Riyadi Surakarta saat menyampaikan materi APU PPT.


BPR BKK Wonogiri Gelar Pelatihan APU PPT

Solo- majalahlarise.com -Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) PT BPR BKK Wonogiri (Perseroda) Sabtu (17/9/2022) menyelenggarakan Pelatihan APU PPT bertempat di Hotel Swissbell Inn Solo. 

Pelatihan APU PPT diikuti 190 peserta dari jajaran Direksi, Pimpinan dan seluruh pegawai BPR BKK WONOGIRI, menghadirkan fasilitator Direktur Amalia Consulting, Suharno yang juga dosen prodi Akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

Pelatihan dibuka oleh Direktur Utama BPR BKK Wonogiri, Sarti, SE, MM didampingi Direktur Pemasaran, Suwarto dan Direktur Kepatuhan, Yani Harmini.

Dalam sambutan saat membuka kegiatan pelatihan, mengharap kepada semua peserta untuk mengikuti dengan baik dan seksama.

"Materi APU PPT ini materi wajib yang harus diselenggarakan setiap tahun. Untuk merefresh agar kita semua tidak ada yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Kita harus bisa mengantisipasi sejak dini. Jangan sampai pada saat menghimpun  maupun menyalurkan dana bersumber dari tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme," tegasnya.

Baca juga: Guru Karyawan SD Muhammadiyah PK Banyudono Ikuti Pengajian Akhir Pekan

Fasilitator pelatihan APU PPT, Suharno, menyampaikan apabila BPR maupun pegawai BPR terlibat dalam kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme akan berdampak pada citra dan reputasi BPR yang negatif.

"Apabila regulasi APU PPT tidak ditaati dan tidak dipatuhi dengan baik, maka akan merusak citra dan reputasi BPR di tengah masyarakat," tandasnya.

"Sanksi dan acaman hukuman  pelanggaran APU PPT tergolong berat. Tindak pidana pencucian uang ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda uang minimal  100 juta maksimal 15 miliar. Sedangkan tindak pidana pendanaan terorisme ancaman penjara 15 tahun  hingga seumur hidup serta denda paling banyak satu milyar, " ungkap Suharno mewanti-wanti kepada peserta untuk selalu taat mengikuti regulasi APU PPT.

Suharno juga mengingatkan kepada peserta terkait dengan adanya ancaman proliferasi senjata pemusnah massal yang berasal dari senjata nuklir, senjata biologi dan senjata kimia, sebagai mana yang diatur dalam POJK 23/POJK.01/2019.

Pelatihan APU PPT berlangsung fun dan antusias, diselingi ice breaking segar dan bugar oleh mas Luky asisten fasilitator. Hingga pukul 16.00 sore peserta tetap bertahan mengikuti pelatihan hingga selesai. (Sofyan)


Baca juga: PK-Competition SMP Muhammadiyah PK Solo, Ajang Asah Potensi Siswa


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top