Posted by CB Magazine on Senin, 19 Mei 2025 |
Pendidikan
LPS dan FEB UMS Gelar Sosialisasi Demi Tingkatkan Pemahaman Peran dan Fungsi LPS
Surakarta- majalahlarise.com -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan forum group discussion (FGD) bersama dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai peran, tugas, dan fungsi LPS, khususnya dalam menghadapi tantangan di sektor perbankan nasional.
Kepala Edukasi Publik LPS, Muhammad Arifin, dalam paparannya menyampaikan bahwa sosialisasi semacam ini menjadi penting, mengingat masih banyak masyarakat, termasuk kalangan akademisi, yang belum memahami secara utuh mekanisme kerja LPS.
“Kami melihat, di Solo ada beberapa kasus yang berkaitan dengan fungsi dan tugas LPS. Oleh karena itu, kami melaksanakan sosialisasi dan FGD ini guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam, termasuk mengenai SOP LPS, proses verifikasi bank, hingga jangka waktu pembayaran penjaminan,” jelas Arifin.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan kalangan akademisi dalam membangun kesadaran terhadap keberadaan LPS, terutama dalam konteks sistem perbankan nasional yang juga mencakup bank syariah. Menurutnya, diskusi dengan dosen dan mahasiswa menjadi ruang strategis dalam membentuk pemahaman kritis terkait sistem penjaminan simpanan.
“Program penjaminan yang kami laksanakan juga harus selaras dengan akad syariah. Ini penting agar pemahaman mengenai perbankan tidak hanya terbatas pada sistem konvensional, tetapi juga menyentuh aspek keuangan syariah,” tambahnya.
Selain itu, Arifin juga menyoroti peran LPS dalam menindak pihak-pihak yang merugikan bank, seperti pemegang saham, direksi, maupun komisaris. Ia mengingatkan agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkatkan tata kelola agar terhindar dari risiko likuidasi.
Dalam forum tersebut, Arifin juga memaparkan mandat baru yang diemban LPS sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa LPS kini tidak hanya bertugas memberikan penjaminan, tetapi juga berperan sebagai lembaga resolusi perbankan guna mencegah kegagalan bank melalui mekanisme risk minimizer.
“Sesuai amanat UU tersebut, LPS harus siap tampil ke depan mencegah kegagalan bank. Jika masalahnya sebatas likuiditas, maka bisa melalui penempatan dana. Namun, jika sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya melalui proses resolusi,” tegasnya.
Kegiatan ini disambut positif oleh civitas akademika FEB UMS. Para peserta mendapatkan wawasan strategis terkait peran LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, LPS berharap pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan akademisi, semakin meningkat dalam melihat pentingnya keberadaan LPS sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. (Sofyan)
Baca juga: Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025, Universitas Slamet Riyadi Surakarta Bangun Budaya Tanggap Bencana
Tidak ada komentar: