KKN UNISRI Berikan Sosialisasi Pencegahan Seks Pra Nikah Pada Remaja Desa Watubonang, Tawangsari

Print Friendly and PDF

Mahasiswa KKN Unisri berikan edukasi bahayanya Seks Pra Nikah dengan sasaran kaum muda di Desa Watubonang.


KKN UNISRI Berikan Sosialisasi Pencegahan Seks Pra Nikah Pada Remaja Desa Watubonang, Tawangsari

Sukoharjo- majalahlarise.com -Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN -EBS) Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) Kelompok 69 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Dra. Cristy Damayanti, M.Si  menyelenggarakan edukasi bahayanya Seks Pra Nikah dengan sasaran kaum muda di Desa Watubonang, Sukoharjo. Sabtu (29 /7/2023).

Menurut pelaksana kegiatan Dinda Nurlatifah Fawziah, pendidikan seks harus diberikan sejak dini agar mereka sadar bagaimana menjaga supaya organ-organ reproduksinya tetap sehat. Dalam upaya pemberian informasi mengenai masalah reproduksi bagi remaja, khususnya di sekolah, perlu peran guru ditingkatkan.

"Untuk itu ingin diketahui seberapa jauh pengetahuan guru, khususnya guru bimbingan dan konseling. Serta diadakan konseling Seksualitas remaja di Desa Watubonang, Sukoharjo," terang Dinda Nurlatifah kepada majalahlarise.com.

Lebih lanjut Dinda Nurlatifah Fawziah menjelaskan pengertian Seks Pra Nikah dengan metode power poin untuk pemahamannya.

"Edukasi ini telah di laksanakan berjalan dengan lancar dan antusias para kaula muda yang hadir dalam edukasi bahaya Seks Pra Nikah di Desa Watubonang, Sukoharjo dan banyak  pertanyaan-pertanyaan saat edukasi tersebut," ujarnya.

Harapan dari Mahasiswa KKN-EBS Unisri 2023 untuk pencegahan Seks Pra Nikah di Desa Watubonan peran para Orang tua sebagai penanggung jawab utama terhadap perilaku anak, harus menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dalam keluarganya. 

"Remaja akan merasa damai di rumah yang terbangun dari keterbukaan, cinta kasih, saling memahami diantara sesama keluarga. Pengawasan dan bimbingan dari orang tua dan pendidik akan menghindarkan dari pergaulan bebas atau seks bebas. Orang tua harus terus mengawasi dan mengontrol perilaku remaja," harapnya.

Putri selalu pemuda di Desa Watubonang, Sukoharjo menyampaikan dalam edukasi dijelaskan faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya Seks Pra Nikah dan apakah Seks Pra Nikah juga di atur dalam Undang-Undang.

"Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya Seks Pra Nikah antara lain faktor tingkat pendidikan yang minim, broken home, ekonomi keluarga, dan kondisi lingkungan pun juga menjadi salah satu penyebab pemicunya Seks Pra Nikah. Dan Seks Pra Nikah juga di atur dalan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Ujar Dinda selaku mentor edukasi bahaya Seks Pra Nikah," jelasnya. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top