AICHR dan Semangat Perlindungan HAM di ASEAN

Print Friendly and PDF

Webinar Nasional Ambassador Talk 2022 bertajuk “Between Advocacy And Resilence : How To Champion Human Rights in ASEAN?”.

AICHR dan Semangat Perlindungan HAM di ASEAN

Solo- majalahlarise.com -Laboratorium Hubungan Internasional Universitas Slamet Riyadi Surakarta bersama FPCI chapter Unisri menggelar webinar nasional Ambassador Talk 2022 bertajuk “Between Advocacy And Resilence : How To Champion Human Rights in ASEAN?”, Senin (11/7/2022).

Acara dimoderatori dosen Prodi Hubungan Internasional, Untari Narulita M, dengan pembicara Yuyun Wahyuningrum yang merupakan Representative of Indonesia to ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR).

Dalam webinar itu dijelaskan, secara umum diplomasi dapat didefinisikan sebagai upaya untuk melindungi kepentingan nasional sebuah negara, negara menggunakan konsep diplomasi HAM untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri.

Namun banyak aktor sering kali menyalahgunakan penggunaan diplomasi HAM. Misal, diplomasi HAM digunakan oleh aktor untuk melemahkan standar hak asasi manusia sekaligus untuk meminimalkan kritik terhadap catatan hak asasi manusia negara tersebut.

Baca juga: Menengok SMP Negeri 8 Surakarta Menuju Sekolah Adiwiyata Mandiri

Padahal, diplomasi HAM bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan menegakkan martabat manusia. Lantas, bagaimana AICHR dalam mempromosikan penegakan Hak Asasi Manusia di ASEAN?

ICHR atau Asean Intergovermental Commission on Human Rights adalah komisi HAM antar pemerintah ASEAN, yang didirikan pada 23 Oktober 2009. Dengan tujuan untuk melengkapi mekanisme nasional dalam perlindungan HAM, sekaligus untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar rakyat ASEAN.

AICHR pada awalnya tidak memiliki mekanisme untuk menerima komplain, terkait pelanggaran HAM maupun kemampuan pengawasan HAM di kawasan. Namun di 2019, AICHR mencapai konsensus untuk memiliki mekanisme dalam menerima pengaduan terkait isu HAM.

Dewasa ini, kawasan ASEAN memiliki isu HAM yang menuai sorotan dari berbagai negara, yaitu permsalahan Etnis Rohingya di Rakhine State, Myanmar, yang dinilai sarat akan pelanggaran HAM.

Dalam hal ini, Asean berperan dalam memberi bantuan kemanusiaan, memfasilitasi proses pemulangan, dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di Rakhine State, Myanmar.

ASEAN menekankan akan pentingnya menyediakan sebuah fasilitas dalam menangani isu Rohingya di Myanmar. Negara-negara anggota ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, serta Thailand yang merespon dan menerima pengungsi Rohingya tapi dengan layanan terbatas.

Sementara Filipina mengumumkan bahwa pengungsi Rohingya bisa segera masuk ke Filipina per tanggal 24 Juni 2022. Meski demikian, tentu dalam memberikan fasilitas-fasilitas tersebut harus melalui pendekatan yang sesuai dengan konsensus dalam meringankan penderitaan rakyat Myanmar di Rakhine State.

"AICHR terus berkomitmen untuk memfasilitasi isu-isu HAM yang ada di ASEAN," kata Yuyun Wahyuningrum. (Sofyan) 


Baca juga: Pusat Studi Pangan Unisri Gelar Pertemuan Dengan Warga Desa Gebyog Mojogedang Karanganyar dan Memberi Bantuan Makanan Bagi Anak Stunting


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top