Pemkab Sukoharjo Buka Pendaftaran 8 Calon Kepala Dinas

Print Friendly and PDF

Menara Wijaya kantor Pemkab Sukoharjo.

Pemkab Sukoharjo Buka Pendaftaran 8 Calon Kepala Dinas

Sukoharjo- majalahlarise.com -Panitia Seleksi Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai tanggal 12-17 Juli 2021 membuka pendaftaran untuk 8 (delapan) calon Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)/ Kepala Dinas yang saat ini kosong karena pejabat lama memasuki purna tugas atau pensiun.

Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani telah membentuk pansel yang terdiri dari akademisi (pakar), tokoh masyarakat, dan birokrat.  Bupati berharap pansel bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan melaksnakan tugas dengan baik, sehingga akan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa Sukoharjo lebih baik.

Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani


Panitia Seleksi JPT Pratama yang ditunjuk Bupati Sukoharjo adalah: 

1. Dr. Anwar Hamdani, SH, SE, MM, MHum, Ketua merangkap anggota (STIE AUB Surakarta / Akdemisi / tokoh masyarakat)

2. Tuhana, SH, M.Si, Anggota (Univ Sebelas Maret / Akademisi / Pakar)

3. Dra. Anjaswari Dewi, MM, Anggota (Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta / Birokrat)

4. Widodo, SH, MH, Anggota (Sekda Sukoharjo / Birokrat)

5. Sumini, SE, MM., Anggota (Kepala BKPP Sukoharjo / Birokrat).

Bagi yang berminat, dipersilahkan mendaftar dan mengikuti seleksi secara terbuka terbuka dan kompetitif dengan persyaratan dapat dilihat di website; www.sukoharjokab.go.id

Anwar Hamdani selaku ketua Pansel dalam keterangan tertulis menyatakan siap melaksanakan seleksi dan akan berpegang pada azas; obyektif, profesional, transparan dan akuntabel. 

“Pansel  berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon tiga yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang terbuka dan kompetitif, sehingga pansel akan memperoleh calon pejabat eselon dua yang berkualitas untuk diusulkan kepada Bupati,” terangnya.

Foto ilustrasi kursi jabatan.

Baca juga: Pengembangan Prodi, DKV FSRD ISI Surakarta Buka Formasi CPNS Dosen Tahun 2021

Lebih lanjut disampaikan, delapan Kepala Dinas/ OPD yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo adalah:

1. Kepala Dinas Sosial

2. Kepala Dinas Perhubungan

3. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

4. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan

5. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

7. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan

8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.

Persyaratan pelamar yaitu:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsii di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

2. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan tanggal 30 Agustus 2021.

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau Diploma IV, khusus Formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Direktur Rumah Sakit memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 Kedokteran Umum atau Kedokteran Gigi.

4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (setara eselon III a) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Administrator (setara eselon III b) secara kumulatif paling singkat 3 (tiga) tahun.

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang, tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik.

7. Menduduki Pangkat, Golongan/Ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a) bagi pelamar dari Jabatan Administrator.

8. Menduduki Jabatan Fungsional sekurang-kurangnya jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

9. Pelamar harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang dan disetujui oleh Bupati/Walikota/ Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

10. Penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dan dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

12. Sehat jasmani dan rohani

13. Memiliki e-KTP

14. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terakhir, dan

15. Telah melaporkan Laporan Hasil Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).


Editor: Sofyan 


Baca juga: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Versi SMPN 8 Surakarta




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top