Lembakum Sidik Jari Beri Pelatihan Tentang Surat Kuasa

Print Friendly and PDF

Bimbingan teknis secara virtual pelatihan tentang surat kuasa.

Lembakum Sidik Jari Beri Pelatihan Tentang Surat Kuasa

Solo- majalahlarise.com -Sebanyak seratus orang, yang terdiri dari masyarakat umum dan mahasiswa dari berbagai daerah, mengikuti bimbingan teknis virtual terkait dengan surat kuasa dan gugatan. Bimbingan teknis itu dilakukan oleh Lembakum Republik Indonesia dalam seminar online, baru-baru ini.

Tiga narasumber dihadirkan dalam webminar yang dimoderatori Bayu Astawa itu. Yakni, Ketua Lembakum Sidik Jari Azwar Siri, dosen Fakultas Hukum Unisri Surakarta, Doris Rahmat, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Dr Albert Tanjung.

Menurut Doris Rahmat, kegiatan itu bertujuan untuk memberi bimbingan teknis kepada masyarakat terkait pembuatan surat kuasa dan gugatan serta bagaimana realitanya dalam proses persidangan. Karena masih dalam situasi pandemi covid-19 maka dilaksanakan secara online atau daring.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut, kata dia, sanggat bermanfaat dan membantu peserta, terkait surat kuasa dan gugatan berikut proses dan permasalahan. Peserta sangat antusias dalam menangapi materi yang di sampaikan para pembicara.

"Jumlah peserta ada 100 orang dan dibagi dalam 3 sesi. Peserta dari kalangan umum dan mahasiswa. Antara lain dari Jakarta, Solo, Padang, Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung," kata Doris. Selasa (28/7/2020).

Dikatakan, surat kuasa yang diberikan para seseorang atau prinsipal kepada advokat yang akan digunakan untuk beracara di pengadilan negeri diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Berbunyi : Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerima, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

"Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bantuan advokat, maka para pihak (prinsipal) dapat memberikan kuasa kepada advokat melalui surat kuasa khusus. Kuasa khusus adalah kuasa yang hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan advokat bertindak di pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa yang bertindak sebagai prinsipal," tandasnya. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top