Amanah Umat dan Kepekaan Negara: Hikmah dari Kasus Rekening Masjid

Print Friendly and PDF

Amanah Umat dan Kepekaan Negara: Hikmah dari Kasus Rekening Masjid


Oleh: Budhi Hartanto, ST, MSi

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi FEB Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya


Budhi Hartanto, ST, MSi



       Masjid tidak hanya dibangun dari batu dan semen. Ia berdiri di atas kepercayaan. Dari sedekah umat, dari niat ibadah, dari harapan akan pahala jariyah yang terus mengalir. Karena itu, ketika dana masjid tersendat, yang terganggu bukan sekadar pembangunan fisik. Yang terusik adalah rasa aman, rasa percaya, dan rasa tenang dalam beribadah.

       Kasus yang dialami Ustadz Das'ad Latif pada tahun 2025 memberi pelajaran berharga. Saat ia hendak menarik dana pembangunan masjid yang dihimpun dari ceramah, rekeningnya justru diblokir karena dianggap tidak aktif (dormant) (Detik.com, 2025). Dalam logika sistem keuangan, hal ini dapat dipahami. Namun dalam perspektif umat, peristiwa ini menghadirkan kegelisahan. Mengapa dana untuk rumah Allah bisa terhambat?

       Pemerintah, melalui PPATK, menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan (OECD, 2010). Ini adalah ikhtiar menjaga kemaslahatan yang lebih luas. Namun dalam Islam, setiap kebijakan tidak hanya diukur dari benar secara aturan tetapi juga dari dampaknya bagi umat. Di sinilah kebijakan membutuhkan kebijaksanaan.

       Dalam pandangan Max Weber (1978), birokrasi modern bekerja secara rasional dan seragam. Semua diperlakukan sama. Namun kehidupan umat tidak selalu bisa disederhanakan dalam rumus yang sama. Rekening masjid bukan sekadar rekening biasa. Ia adalah amanah umat yang memiliki dimensi ibadah. Ketika pendekatan yang seragam diterapkan tanpa kepekaan konteks, maka yang muncul adalah jarak antara sistem dan rasa.

       Sebagaimana dijelaskan March (1991), kebijakan sering kali terlalu bertumpu pada prosedur baku (exploitation), sementara pemahaman terhadap konteks (exploration) kurang mendapat perhatian. Akibatnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga justru dapat dirasakan sebagai menyulitkan. Dampak itu nyata. Ketika rekening masjid diblokir, publik tidak memaknainya sebagai prosedur administratif tetapi sebagai gangguan terhadap aktivitas ibadah. Persepsi ini bahkan tetap bertahan meskipun rekening tersebut telah dibuka kembali setelah verifikasi (Kumparan.com, 2025). Di titik ini, kita belajar bahwa kepercayaan adalah fondasi utama. Tanpa kepercayaan, kebijakan akan kehilangan maknanya.

       Dalam perspektif pembelajaran organisasi, Argote (2013) menegaskan bahwa kebijakan hanya akan efektif jika dipahami dan diterima oleh masyarakat. Sementara itu, OECD (2021) menunjukkan bahwa kepercayaan publik merupakan kunci keberhasilan tata kelola. 

       Dalam perspektif Muhammadiyah, sebagaimana sering disampaikan oleh Anwar Abbas, tata kelola umat harus berpijak pada prinsip keadilan dan kemaslahatan. Negara memang perlu hadir menjaga sistem, tetapi kehadiran itu tidak boleh mengurangi kepercayaan publik yang menjadi fondasi kehidupan sosial (CNN Indonesia, 2024; Kompas.com, 2024). Inilah prinsip penting dalam membangun kebijakan yang tidak hanya kuat secara sistem, tetapi juga kokoh secara moral. 

       Di sinilah nilai tajdid menjadi sangat relevan. Tajdid bukan sekadar pembaruan teknis tetapi pembaruan cara pandang, menghadirkan kembali ruh keadilan, empati, dan kemaslahatan dalam setiap kebijakan. Negara tidak cukup hanya bekerja dengan sistem tetapi juga harus hadir dengan rasa.

       Kasus ini menjadi pelajaran bersama. Negara perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan membawa kemaslahatan bagi umat dengan mempertimbangkan karakter khusus rekening sosial-keagamaan. Proses verifikasi harus dibuat lebih sederhana dan responsif agar tidak menghambat aktivitas ibadah.

       Di sisi lain, pengelola masjid juga perlu meningkatkan tata kelola keuangan sebagai bagian dari amanah. Menjaga transparansi dan keaktifan rekening adalah bagian dari tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. Dari peristiwa ini, kita belajar bahwa menjaga amanah bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab bersama dalam kehidupan berbangsa. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya" (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini mengingatkan bahwa amanah harus dijaga dalam setiap lini kehidupan, baik oleh umat maupun oleh negara. 

       Pada akhirnya, kita tidak sedang mempertentangkan regulasi dan ibadah. Kita justru sedang mencari titik temu agar keduanya berjalan seiring. Sistem yang kuat harus hadir dengan kepekaan dan ibadah yang khusyuk membutuhkan dukungan sistem yang adil. Karena di balik setiap rekening masjid, ada kepercayaan umat yang dititipkan. Dan menjaga kepercayaan adalah bagian dari menjaga amanah.

Daftar Rujukan :

1. Argote, L. (2013). Organizational Learning. Springer.

2. March, J. G. (1991). Organization Science, 2(1).

3. OECD. (2010). Money Laundering Handbook.

4. OECD. (2021). Government at a Glance.

5. Weber, M. (1978). Economy and Society.

6. Detik.com. (2025). Rekening Das’ad Latif diblokir PPATK.

7. Kumparan.com. (2025). Rekening kembali aktif setelah verifikasi.

8. CNN Indonesia. (2024). Pernyataan Anwar Abbas tentang keadilan ekonomi.

9. Kompas.com. (2024). Kritik Anwar Abbas terhadap kebijakan publik.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top