Unisri Gelar Seminar Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan

Print Friendly and PDF

Seminar nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, Sabtu (13/12/2025). 


Unisri Gelar Seminar Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan

SOLO – majalahlarise.com - Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (FH Unisri) Surakarta menggelar seminar nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengkaji urgensi regulasi perampasan aset dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Seminar yang dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unisri, Dr. Dora Kusumastuti, menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga aparat kepolisian. Di antaranya Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, praktisi hukum Dr. Thony Saut Situmorang, serta perwakilan kepolisian AKBP Eko Novan.

Rektor Unisri Prof. Dr. Sutoyo menjelaskan, seminar nasional ini merupakan bentuk kontribusi nyata Unisri kepada pemerintah, khususnya dalam penguatan sistem hukum nasional terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui forum ini, Unisri ingin ikut memberikan sumbangsih pemikiran. Nantinya, hasil seminar akan kami serahkan kepada pemerintah dan/atau DPR RI sebagai bahan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Prof. Sutoyo.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Hibnu Nugroho menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, negara seharusnya lebih memandang aset sebagai properti yang patut disita terlebih dahulu, bukan semata-mata sebagai kepemilikan pribadi tersangka.

“Pemerintah bisa melakukan penyitaan terlebih dulu terhadap aset atau properti yang diduga hasil kejahatan. Selanjutnya, melalui mekanisme pembuktian terbalik, tersangka diminta membuktikan asal-usul harta tersebut,” jelas Prof. Hibnu.

Ia menambahkan, apabila tersangka mampu membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah, maka aset dapat dikembalikan. Sebaliknya, jika tidak dapat dibuktikan, aset tersebut disita untuk dikembalikan kepada negara.

“Selama ini penyitaan aset baru dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, bahkan masih ditambah gugatan-gugatan lain. Akibatnya, aset negara yang berhasil diselamatkan hanya sekitar 20 hingga 30 persen,” tandasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Thony Saut Situmorang menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan undang-undang perampasan aset yang telah dirancang dan dibahas sejak 2009.

“Lambannya penetapan undang-undang ini bisa dimaknai bahwa negara kalah dengan koruptor yang sejak awal tidak menghendaki aturan tersebut. Jangan sampai pemerintah kalah dengan koruptor. Ayo kita dorong terus penetapan undang-undang perampasan aset,” tegasnya.

Melalui seminar nasional ini, FH Unisri berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan hukum yang lebih tegas, adil, dan efektif dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat. (Sofyan)


Baca juga: Geger di GOR Abadi Baturetno, Spike ‘Mematikan’ SDN 1 Baturetno Sabet Gelar Juara Voli Pelajar


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top