GIVE RADIO IKOM UNIVET
Redaksi / Pemasangan Iklan
Total Tayangan Halaman
Unisri Gelar Seminar Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan
![]() |
| Seminar nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, Sabtu (13/12/2025). |
Unisri Gelar Seminar Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan
SOLO – majalahlarise.com - Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (FH Unisri) Surakarta menggelar seminar nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengkaji urgensi regulasi perampasan aset dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Seminar yang dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unisri, Dr. Dora Kusumastuti, menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga aparat kepolisian. Di antaranya Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho, praktisi hukum Dr. Thony Saut Situmorang, serta perwakilan kepolisian AKBP Eko Novan.
Rektor Unisri Prof. Dr. Sutoyo menjelaskan, seminar nasional ini merupakan bentuk kontribusi nyata Unisri kepada pemerintah, khususnya dalam penguatan sistem hukum nasional terkait pemberantasan korupsi.
“Melalui forum ini, Unisri ingin ikut memberikan sumbangsih pemikiran. Nantinya, hasil seminar akan kami serahkan kepada pemerintah dan/atau DPR RI sebagai bahan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Prof. Sutoyo.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Hibnu Nugroho menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, negara seharusnya lebih memandang aset sebagai properti yang patut disita terlebih dahulu, bukan semata-mata sebagai kepemilikan pribadi tersangka.
“Pemerintah bisa melakukan penyitaan terlebih dulu terhadap aset atau properti yang diduga hasil kejahatan. Selanjutnya, melalui mekanisme pembuktian terbalik, tersangka diminta membuktikan asal-usul harta tersebut,” jelas Prof. Hibnu.
Ia menambahkan, apabila tersangka mampu membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah, maka aset dapat dikembalikan. Sebaliknya, jika tidak dapat dibuktikan, aset tersebut disita untuk dikembalikan kepada negara.
“Selama ini penyitaan aset baru dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, bahkan masih ditambah gugatan-gugatan lain. Akibatnya, aset negara yang berhasil diselamatkan hanya sekitar 20 hingga 30 persen,” tandasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Dr. Thony Saut Situmorang menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan undang-undang perampasan aset yang telah dirancang dan dibahas sejak 2009.
“Lambannya penetapan undang-undang ini bisa dimaknai bahwa negara kalah dengan koruptor yang sejak awal tidak menghendaki aturan tersebut. Jangan sampai pemerintah kalah dengan koruptor. Ayo kita dorong terus penetapan undang-undang perampasan aset,” tegasnya.
Melalui seminar nasional ini, FH Unisri berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan hukum yang lebih tegas, adil, dan efektif dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat. (Sofyan)
Baca juga: Geger di GOR Abadi Baturetno, Spike ‘Mematikan’ SDN 1 Baturetno Sabet Gelar Juara Voli Pelajar
Top 5 Popular of The Week
-
5 KOMPONEN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI Oleh: Novi Astutik, S.Pd.SD SD Negeri 4 Wonogiri, Wonogiri Jawa Tengah Novi Astutik, S.Pd.SD ...
-
TRADISI KROBONGAN Oleh: Aris Prihatin SMPN 1 Manyaran, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Aris Prihatin Masyarakat J...
-
ICE BREAKING SALAM PANCASILA TINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR MENGGALI IDE PENDIRI BANGSA TENTANG DASAR NEGARA Oleh : Suheti Priyani, S.Pd Guru M...
-
Proses pembuatan jenang tradisional. Melihat Lebih Dekat Usaha Jenang Tradisional 'UD TEGUH' Kedung Gudel Kenep Sukoharjo- majala...
-
PEMANFAATAN APOTEK HIDUP DI LINGKUNGAN SEKOLAH Oleh : Rosi Al Inayah, S.Pd Guru SMK Farmasi Tunas Harapan Demak, Jawa Tengah Rosi Al Inayah...
-
FILSAFAT JAWA KIDUNGAN “ANA KIDUNG RUMEKSA ING WENGI” Oleh: Sri Suprapti Guru Bahasa Jawa di Surakarta Sri Suprapti Filsafat Jawa a...
-
ALAT PERAGA ULAR TANGGA NORMA DAN KEADILAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Oleh: Sulistiani, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Satu Atap Mijen, Demak J...
-
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd beserta bapak ibu guru dan siswa foto bersama dengan karya tulisan kata-kata mutiara. ...
-
GENERASI KEDUA (LULUSAN) MASA CORONA Oleh: M. Nur Salim, SH. M.Pd Guru PPKn dan Kepala Sekolah SMK Kesehatan Cipta Bhakti Husada Yogyakarta ...
-
Menikmati makan gendar pecel di Gazebo. Watu Plenuk Mutiara Wisata Perbatasan Weru–Ngawen yang Menyuguhkan Alam, Kuliner, dan Kedamaian Gunu...

Tidak ada komentar: