GIVE RADIO IKOM UNIVET
Redaksi / Pemasangan Iklan
Total Tayangan Halaman
Sat Reskrim Polres Wonogiri Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Jatisrono
Sat Reskrim Polres Wonogiri Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Jatisrono
Wonogiri - majalahlarise.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Peristiwa dugaan pencabulan diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 di rumah korban yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun berinisial GP Sementara itu, terduga pelaku inisial S D W (67), warga setempat, telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban berinisial, yang mencurigai adanya perbuatan tidak pantas terhadap anaknya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jatisrono dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Wonogiri.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 (dua belas) tahun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ketentuan pemberatan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)
Baca juga: Kapolres Wonogiri Bersama Masyarakat Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis
Top 5 Popular of The Week
-
5 KOMPONEN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI Oleh: Novi Astutik, S.Pd.SD SD Negeri 4 Wonogiri, Wonogiri Jawa Tengah Novi Astutik, S.Pd.SD ...
-
TRADISI KROBONGAN Oleh: Aris Prihatin SMPN 1 Manyaran, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Aris Prihatin Masyarakat J...
-
ICE BREAKING SALAM PANCASILA TINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR MENGGALI IDE PENDIRI BANGSA TENTANG DASAR NEGARA Oleh : Suheti Priyani, S.Pd Guru M...
-
Proses pembuatan jenang tradisional. Melihat Lebih Dekat Usaha Jenang Tradisional 'UD TEGUH' Kedung Gudel Kenep Sukoharjo- majala...
-
PEMANFAATAN APOTEK HIDUP DI LINGKUNGAN SEKOLAH Oleh : Rosi Al Inayah, S.Pd Guru SMK Farmasi Tunas Harapan Demak, Jawa Tengah Rosi Al Inayah...
-
FILSAFAT JAWA KIDUNGAN “ANA KIDUNG RUMEKSA ING WENGI” Oleh: Sri Suprapti Guru Bahasa Jawa di Surakarta Sri Suprapti Filsafat Jawa a...
-
ALAT PERAGA ULAR TANGGA NORMA DAN KEADILAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Oleh: Sulistiani, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Satu Atap Mijen, Demak J...
-
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd beserta bapak ibu guru dan siswa foto bersama dengan karya tulisan kata-kata mutiara. ...
-
Menikmati makan gendar pecel di Gazebo. Watu Plenuk Mutiara Wisata Perbatasan Weru–Ngawen yang Menyuguhkan Alam, Kuliner, dan Kedamaian Gunu...
-
GENERASI KEDUA (LULUSAN) MASA CORONA Oleh: M. Nur Salim, SH. M.Pd Guru PPKn dan Kepala Sekolah SMK Kesehatan Cipta Bhakti Husada Yogyakarta ...

Tidak ada komentar: