Polres Wonogiri Bekuk Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Print Friendly and PDF



Polres Wonogiri Bekuk Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Wonogiri – majalahlahlarise.com - Polres Wonogiri bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Resmob berhasil menangkap terduga pelaku lengkap dengan barang bukti, Kamis (20/11/2025).

Peristiwa ini bermula ketika saksi Kariman melihat sepeda motor sport merah berhenti di depan rumah milik almarhumah Samijem, yang kini dihuni oleh Heni Purwanti. Tak lama setelah pengendara motor tersebut pergi, saksi melihat asap mengepul dan api mulai membesar di bagian depan rumah.

Mendapati hal itu, warga bernama Dana Pepi Restanto segera datang membantu. Bersama warga sekitar, ia berupaya memadamkan api agar tidak merembet ke bagian lain rumah sebelum akhirnya melapor ke Polsek Girimarto. Kebakaran tersebut menghanguskan bagian teras dan menimbulkan kerugian material.

Menerima laporan kejadian, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan cepat di lapangan. Upaya itu membuahkan hasil pada pukul 20.00 WIB ketika petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, Yohanes Jenny Fernando (23), warga Simalungun, Sumatera Utara, yang diketahui bertempat tinggal sementara di wilayah Wonogiri.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api warna oranye dan sepeda motor Honda CBR merah yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan bukti komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu singkat, identitas pelaku terungkap dan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam. Ini wujud keseriusan kami dalam menindak setiap ancaman terhadap keselamatan warga,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya kaitan lain yang melatarbelakangi aksi tersebut. “Proses penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mencegah tindak kriminal di lingkungan masing-masing. (Ags/ Sofyan)


Baca juga: 1.257 Lahan Siap Dibangun Pergudangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Jawa Tengah


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top