Warga Bonyokan Klaten Tolak Perpanjangan Izin Operasional Tower BTS

Print Friendly and PDF

Aksi unjuk rasa memprotes keberadaan menara BTS di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.


Warga Bonyokan Klaten Tolak Perpanjangan Izin Operasional Tower BTS 

Klaten - majalahlarise.com - Warga Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa memprotes keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu operator seluler yang berdiri di lingkungannya, Minggu (24/8/2025). 

Keberadaan menara atau tower yang berdiri lebih dari 25 tahun tersebut dinilai membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

"Aksi unjuk rasa ini merupakan kesepakatan warga. Eksistensi tower yang sudah lebih dari 25 tahun berdiri di lingkungan kampung, setelah dievaluasi membawa dampak negatif," kata Koordinator aksi unjuk rasa, Nanang Nuryanto.

Nanang menjelaskan salah satu dampaknya adalah terkahir pada 4 April 2025 ketika petir besar menyambar bersamaan listrik padam dan kemudian warga mengeluhkan adanya tv, mesin cuci, laptop, HP, kipas angin dan sebagainya mati. 

"Kejadian yang sama pernah terjadi sekitar empat tahun silam. Selain radiasi, bahaya juga mengancam saat musim hujan petir menyambar dan merusak jaringan listrik, dampaknya barang elektronik ikut rusak," katanya.

Nanang mengatakan, keluhan warga pernah disampaikan ke pihak pengelola tower. Termasuk meminta ganti rugi atas kerusakan barang-barang elektronik.

"Pihak perusahaan PT. Harapan Utama Prima yang berkantor di Sleman, Yogyakarta dan Jakarta, sesuai janji dan kesepakatan, akan mengganti sepenuhnya atas kerusakan barang elektronik milik warga selambatnya bulan Juli 2025, namun sampai Agustus 2025 tidak ada tindak lanjut," jelas Nanang.

"Manager perusahaan yang bernama Windi menandatangani pernyataan bahwa apabila seminggu setelah itu atau lepas tanggal 2 Agustus 2025 tidak ada pencairan dan tidak ada bukti nyata maka warga dipersilahkan untuk memblokir akses tower tersebut," sambungnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Nanang, warga sepakat membuat surat dan menandatangani menolak perpanjangan operasional tower.

Surat kesepakatan tersebut juga akan dikirim ke pemilik lahan yang saat ini berada di Salatiga. Warga juga mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional tower tersebut.

Dalam kesempatan itu, Camat Jatinom Agus Sunyata mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan warga. Selanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan solusi terbaik.

"Pengelola sudah berjanji akan memberi kompensasi tetapi sampai sekarang tidak pernah dipenuhi. Apalagi dampak tower ini sangat berbahaya bagi kesehatan, utamanya bagi warga yang berada di sekitar tower," ujarnya. (Arkhan Al Ghazali)

.

Baca juga: Pengajian Rutin Masjid Baitur Rahmah Bahas Pentingnya Adab dalam Islam bersama Ust. Pujiono


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top