Guru dan Tenaga Kependidikan SD Muh PK Kottabarat Solo Ikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak

Print Friendly and PDF

Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati menyampaikan materi dalam Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di SD Muhammadiyah PK Kottabarat Solo, Rabu (8/5/2024).


Guru dan Tenaga Kependidikan SD Muh PK Kottabarat Solo Ikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak

Solo- majalahlarise.com -Sebanyak 44 guru dan tenaga kependidikan SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Solo mengikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Tenaga Pendidik untuk Mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tingkat Kota Surakarta Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo di Aula Ruang An Nafi' sekolah setempat, Jl. Dr. Moewardi No. 24, Purwosari, Laweyan, Kota Solo, Rabu (8/5/2024).

Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Solo, Aquilla Miko Satria Nugraha, dalam sambutan menyatakan tujuan pelatihan KHA bagi tenaga pendidik ini sangat penting untuk mewujudkan Kota Solo sebagai Kota Layak Anak Predikat Paripurna.

"Untuk mewujudkan Kota Solo Layak Anak Predikat Paripurna, di setiap satuan pendidikan minimal harus ada dua tenaga pendidik yang sudah tersertifikasi pelatihan KHA. Kalau di sekolah ini 100% tenaga pendidik dan kependidikan tersertifikasi pelatihan KHA, ini sangat luar biasa," terangnya.

Baca juga: Momentum Terindah Prosesi Wisuda Unisri Surakarta, Dari 488 Wisudawan Ada Wisudawan Kembar

Dalam pelatihan KHA ini, DP3AP2KB Kota Solo menggandeng Yayasan Kakak sebagai narasumber utama. Hadir sebagai narasumber di SD Muhammadiyah PK Kottabarat Solo, Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati.

Di awal paparan materinya, Shoim menyampaikan definisi anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

"Implikasi dari undang-undang ini adalah, orang tua memiliki kewajiban untuk memenuhi hak anak sejak dalam kandungan, termasuk pemenuhan gizi, dan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Shoim juga menyampaikan ada empat cakupan utama hak anak yang termaktub dalam KHA, yaitu hak atas kelangsungan hidup (survival), hal untuk berkembang (development), gak atas perlindungan (protection), dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat (participation).

Negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan Konvensi Hak Anak, sedangkan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak adalah orang dewasa pada umumnya.

"Sehingga dalam pelaksanaan hak anak terdapat adagium semua anak adalah anak kita, untuk menunjukkan pentingnya kepedulian orang dewasa terhadap pemenuhan hak-hak anak," imbuhnya.

Di akhir paparannya, Shoim menekankan setelah mengikuti pelatihan KHA, guru dan tenaga kependidikan di SD Muhammadiyah PK Kottabarat Solo harus memiliki perspektif hak anak dalam setiap ucapan maupun tindakannya.

"Kami berharap setiap kebijakan sekolah maupun dalam interaksi sehari-hari antara pendidik dan kependidikan dengan anak-anak selalu mengedepankan perspektif hak anak," tegasnya.

Kepala SD Muhammadiyah PK Kottabarat Solo, Nursalam, berterima kasih dan menyambut baik pelatihan KHA yang diinisiasi oleh DP3AP2KB Kota Solo bersama Yayasan Kakak.

"Kami merasa terhormat karena menjadi bagian dari 30 satuan pendidikan dari tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA di Kota Solo yang mendapat kesempatan mengikuti pelatihan KHA tahun 2024 ini. Semoga sekolah kami bisa mengimplementasikan hak anak dalam keseharian di sekolah," ungkap Nursalam. (Sofyan)

Baca juga: SMP Negeri 2 Karangtengah Tumbuhkan Jiwa Berwirausaha melalui Kolaborasi Usaha Peternakan



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top