24 Dosen ISI Solo Lulus Uji Kompetensi Asesor BKD

Print Friendly and PDF

Workshop persamaan persepsi dan uji kompetensi calon asesor BKD dilaksanakan di Lorin Syariah Hotel, pada Senin-Selasa (11-12/12/2023). 


24 Dosen ISI Solo Lulus Uji Kompetensi Asesor BKD

Solo- majalahlarise.com -Sebanyak 24 orang Dosen Institut Seni Indonesia Surakarta (ISI Solo) dinyatakan lulus uji kompetensi asesor beban kerja dosen (BKD). Workshop persamaan persepsi dan uji kompetensi calon asesor BKD dilaksanakan di Lorin Syariah Hotel, pada Senin-Selasa (11-12/12). Kegiatan ini melibatkan seluruh dosen ISI Solo yang telah memenuhi kriteria untuk menjadi asesor BKD dan telah didaftarkan panitia beberapa hari sebelum pelaksanaan kegiatan rekrutmen dilaksanakan. Para peserta sebelumnya telah diberikan materi dengan tujuan saat dilakukan Uji Kompetensi mendapatkan hasil yang maksimal. Dari 24 (dua puluh empat) dosen yang mengikuti uji kompetensi calon asesor BKD semua dinyatakan lulus 100%.

Workshop persamaan persepsi dan uji kompetensi calon asesor BKD ini dilaksanakan bagi Dosen ISI Solo yang telah memenuhi syarat berpendidikan Doktor dengan jabatan lektor/Lektor Kepala/Guru Besar; sedangkan dosen yang berpendidikan S2 minimal harus Lektor Kepala. Jumlah dosen yang memenuhi persyaratan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) dosen, dan sebanyak 5 dosen akan memasuki Batas Usia Pensiun.

Menghadirkan narasumber kompeten Prof. H. Aan Komariah Tim BKD Pusat untuk paparan Matriks dan Rubrik PO BKD dan Iwan Winardi,S.Pd.,M.Pd. Koordinator Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk paparan arah kebijakan BKD, serta Rizky Tito Prasetyo Tim SISTER BKD paparan SISTER BKD, dan Santi Sayanti Agustina Subkoordinator Karier Pendidik Wilayah 2 paparan teknis pelaksanaan tes asesor BKD, juga Euis Istiqomatul Fitriyyah Staf Subkoordinasi Karier Pendidik Wilayah 2 untuk memandu tes kompetensi dan keterampilan.

Baca juga: Tingkatkan Profesionalitas, Guru dan Tenaga Kependidikan SD Muhammadiyah PK Kottabarat Ikuti Baitul Arqam

Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Tugas dan kewajiban dosen sebagaimana dinyatakan di atas merupakan Beban Kerja Dosen (BKD). Pasal 72 UU tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester. Beban kerja dosen ini perlu dilaporkan secara periodik untuk mengetahui gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir yang sudah dijalani, dimana batas rentang SKS paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Angka SKS yang dilaporkan merupakan nilai maksimum sedangkan nilai akhir ditentukan oleh asesor. Berdasarkan Keputusan Dirjendikti Kemdikbud Nomor 12/E/KTP/2021, tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, menyebutkan bahwa laporan Beban Kerja Dosen butuh dinilai oleh 2 asesor. 

Jumlah dosen di ISI Solo sampai akhir tahun 2023 ini tercatat 226 dosen dan setiap dosen, laporan BKD-nya dinilai oleh 2 asesor. Sementara sampai akhir tahun 2023 ini ISI Solo hanya mempunyai 10 asesor BKD terdiri dari 5 asesor dari FSP dan 5 dari FSRD, sehingga 1 (satu) asesor BKD bisa menilai 45 s.d 50 dosen dalam waktu yang sangat singkat. Bahkan ISI Solo tidak mempunyai asesor BKD untuk jabatan Guru Besar. Sehingga untuk mengurangi beban dari 10 Asesor dan untuk menambah jumlah asesor termasuk asesor Guru Besar tersebut perlu adanya Workshop Persamaan Persepsi dan Seleksi Asesor BKD di Lingkungan ISI Solo tahun 2023. (Tinuk)

Baca juga: Belajar Public Speaking, Lawan Diri dengan Itu Dia


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top