Pendaftaran Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Resmi Dibuka

Print Friendly and PDF

 

Gedung kantor Bupati Sukoharjo.

Pendaftaran Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Resmi Dibuka

Sukoharjo- majalahlarise.com –Bupati Sukoharjo malalui Panitia Seleksi  (Pansel) Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran untuk Calon Sekretaris Daerah tanggal 5-9 April 2021.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo nomor 882/ 092 /2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang pembentukan Panitia Seleksi  (Pansel) Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Pansel terdiri dari akademisi (pakar), tokoh masyarakat, dan birokrat.  

Adapun lima orang Pansel yaitu Anwar Hamdani (ketua), Siti Fatonah (akademisi), Etty Indriyani (akademisi), Prasetyo Wibowo (Kepala Bappelbangda Provinsi), dan Tuhani (LPPM UNS).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani berharap Pansel bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga akan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa Sukoharjo lebih baik.


Baca juga: Launching Spot Wifi Terpadu dan Taman Bacaan Masyarakat Wong nDeso Dusun Lemah Mendak Kepuhsari

Ketua Pansel, Dr. Anwar Hamdani, SH, SE, MM, M.Hum menyatakan siap melaksanakan seleksi dan akan berpegang pada azas obyektif, profesional, transparan dan akuntabel. Pansel  berharap para kepala OPD yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang terbuka sehingga akan memperoleh Sekretaris Daerah yang terbaik dari yang baik.

Ketua Pansel, Dr. Anwar Hamdani, SH, SE, MM, M.Hum.

“Jabatan Sekda saat ini mengalami kekosongan sudah ditinggalkan Drs. Agus Santosa yang saat ini menjadi Wakil Bupati Sukoharjo,” terangnya.

Bagi yang berminat, dipersilahkan mendaftar dan mengikuti lelang terbuka dengan persyaratan yaitu
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Republik Indonesia. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan pada tanggal 19 Mei 2021. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) atau Diploma IV. Sedang atau pernah menduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun. Memiliki rekam jejak, integritas, dan moral yang baik. Memiliki pangkat, Golongan/Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IVb). Mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar PNS diluar Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah. Memiliki e-KTP. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terakhir. dan Telah melaporkan Laporan Hasil Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) / Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Untuk pengumuman dan jadwal seleksi disampaikan melalui website: bkpp.sukoharjokab.go.id ," jelas Anwar Hamdani. (Sofyan)


Baca juga: Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Univet Bantara Lahirkan Media and Communication Empowerment Journal


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top