Mahasiswa UNISRI Produksi Video Edukatif tentang Hukum Humaniter Internasional

Print Friendly and PDF

Kelompok 6 yang beranggotakan Ines Laras Sati (22510014), Dini Pramudita Fatika Sari (22510020), dan Feni Febriyanti (22510024).


Mahasiswa UNISRI Produksi Video Edukatif tentang Hukum Humaniter Internasional

Surakarta - majalahlarise.com - Tiga mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Slamet Riyadi Surakarta berhasil menghasilkan video edukatif tentang Hukum Humaniter Internasional. Video yang diproduksi sebagai tugas mata kuliah Hubungan Internasional dan Lembaga Hukum Internasional ini mengangkat isu krusial tentang perlindungan kemanusiaan dalam konflik bersenjata.

Kelompok 6 yang beranggotakan Ines Laras Sati (22510014), Dini Pramudita Fatika Sari (22510020), dan Feni Febriyanti (22510024) mengemas materi "Hukum Perang dan Konflik Bersenjata (Hukum Humaniter)" dalam format video yang informatif dan mudah dipahami. Karya ini merupakan bagian dari tugas yang diampu oleh Ibu Ama Farida Sari, S.Pd., M.Pd.

Mengangkat Isu Perlindungan Kemanusiaan

Dalam video tersebut, kelompok ini menyoroti fakta bahwa sepanjang sejarah umat manusia, konflik bersenjata selalu menimbulkan penderitaan luar biasa, terutama bagi penduduk sipil yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.

Ines Laras Sati, salah satu anggota kelompok, menjelaskan bahwa korban terbesar perang justru berasal dari kalangan sipil, sementara infrastruktur dan lingkungan juga mengalami kerusakan parah.

Keprihatinan terhadap kondisi tersebut mendorong lahirnya Hukum Humaniter Internasional atau International Humanitarian Law (IHL), yang bertujuan melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran serta membatasi sarana dan metode perang demi menjunjung nilai kemanusiaan.

Empat Prinsip Dasar yang Mendasari

Video ini menguraikan empat prinsip fundamental yang menjadi landasan Hukum Humaniter. Pertama, prinsip kebutuhan militer yang mengatur bahwa penggunaan kekuatan harus benar-benar diperlukan untuk tujuan militer yang sah. Kedua, prinsip perikemanusiaan yang melarang segala bentuk kekejaman dan penyiksaan.

Dini Pramudita Fatika Sari menambahkan bahwa prinsip ketiga adalah pembedaan, di mana pihak yang berperang wajib membedakan antara kombatan yang sah menjadi target dengan penduduk sipil yang harus dilindungi. Prinsip keempat adalah proporsionalitas yang menekankan bahwa serangan militer tidak boleh menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibanding keuntungan militer yang diperoleh.

Perjalanan Historis dari Solferino hingga Statuta Roma

Melalui visualisasi yang menarik, video ini menelusuri perjalanan panjang hukum humaniter dari masa kuno hingga era modern. Tonggak bersejarah dimulai pada 1859 ketika Henry Dunant menyaksikan tragedi Perang Solferino yang menewaskan ribuan tentara tanpa pertolongan medis memadai. Pengalaman traumatis ini mendorong pembentukan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 1863 dan Konvensi Jenewa pertama pada 1864.

Feni Febriyanti menjelaskan bahwa perkembangan berlanjut dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari empat instrumen perlindungan, meliputi perlindungan tentara terluka di darat dan laut, perlakuan tawanan perang, serta perlindungan penduduk sipil. Instrumen ini kemudian diperkuat dengan Protokol Tambahan tahun 1977 untuk konflik internasional dan non-internasional.

Mekanisme Penegakan dan Peran ICRC

Video edukatif ini juga membahas mekanisme penegakan hukum humaniter melalui berbagai institusi internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 memiliki wewenang mengadili empat kejahatan serius: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Selain ICC, dijelaskan pula peran tribunal ad hoc seperti Mahkamah Nuremberg untuk menghukum penjahat perang Nazi, serta tribunal untuk Yugoslavia dan Rwanda. Peran penting juga dimainkan oleh ICRC dalam memantau perlakuan tahanan perang, memberikan bantuan kemanusiaan, dan mendorong negara-negara meratifikasi konvensi humaniter.

Tantangan di Era Konflik Modern

Bagian yang menarik dari video ini adalah pembahasan tentang tantangan implementasi hukum humaniter di era kontemporer. Kelompok menjelaskan bahwa konflik modern seperti terorisme internasional, perang asimetris, dan cyber warfare menciptakan kompleksitas baru yang sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.

Kepentingan politik negara-negara besar seringkali menghambat efektivitas penegakan hukum humaniter. Video ini menampilkan fakta bahwa kasus-kasus pelanggaran berat masih terjadi hingga saat ini, menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Salah satu contoh yang diangkat adalah pengaturan hukum humaniter terhadap konflik internal seperti perang saudara. Dijelaskan bahwa Protokol Tambahan II tahun 1977 mengatur konflik non-internasional, meskipun cakupannya lebih terbatas dibanding konflik antar negara.

Komitmen Indonesia terhadap Perdamaian Dunia

Video ini juga menyoroti peran Indonesia dalam penegakan hukum humaniter. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dan aktif dalam forum internasional terkait perdamaian, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 tentang ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sebagai negara dengan sejarah panjang dalam diplomasi perdamaian, Indonesia konsisten menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hukum humaniter di berbagai forum multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Gerakan Non-Blok.

Pesan untuk Generasi Muda

Di akhir video, ketiga mahasiswa ini menyampaikan pesan penting kepada generasi muda. Menjaga perdamaian bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama sebagai warga dunia. Mahasiswa dan generasi muda perlu terus mempelajari hukum humaniter agar tumbuh kesadaran akan pentingnya menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan politik.

Karya video ini mendapat apresiasi karena mampu menghadirkan kajian komprehensif yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga relevan dengan kondisi geopolitik terkini. Video edukatif Kelompok 6 ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa lain dalam memahami kompleksitas hukum internasional, khususnya dalam konteks konflik bersenjata dan perlindungan kemanusiaan.

Tim Kelompok 6 berharap video ini dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan generasi muda, tentang pentingnya menghormati dan menegakkan hukum humaniter di tengah dinamika konflik global yang semakin kompleks. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top