Warga Desa Srebegan Klaten Protes Lapangan Dibangun Koperasi Desa Merah Putih

Print Friendly and PDF

Aksi warga memprotes pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih di Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Klaten.


Warga Desa Srebegan Klaten Protes Lapangan Dibangun Koperasi Desa Merah Putih

Klaten - majalahlarise.com - Puluhan warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendatangi kantor desa setempat, Rabu (12/11/2025). Kedatangan warga untuk menyampaikan protes terhadap rencana pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih di area lapangan desa.

Warga kemudian beraudiensi dengan Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa dan BPD. Dalam dialog tersebut warga kukuh menolak kantor Koperasi Merah Putih dibangun di lapangan desa.

Warga menilai, lapangan merupakan fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga hingga acara sosial masyarakat.

Mereka khawatir jika area itu diubah menjadi bangunan permanen, masyarakat akan kehilangan ruang publik yang penting.

"Aspirasi warga intinya kalau mendirikan kantor koperasi merah putih jangan di lapangan. Ya karena lapangan itu masih digunakan untuk kegiatan olahraga," ujar perwakilan warga, Sumardi.

"Warga mendukung, bahkan sangat mendukung program pemerintah itu. Kami tidak menentang karena ini untuk mensejahterakan masyarakat. Tapi janganlah di lapangan," sambungnya.

Menurut Sumardi, sebenarnya pemerintah desa masih punya lokasi lain di dekat MTs Dusun Santren. Namun tidak dipilih karena alasan butuh tanah urug yang banyak.

"Alasannya butuh urug yang banyak, padahal dibuat seperti panggung kan bisa. Belum, belum disosialisasi, baru kali ini," jelas Sumardi.

Teguh, warga lainnya mengatakan lapangan itu dulu dibangun warga dengan penuh perjuangan. Saat ada usulan untuk turnamen bola karang taruna justru ada kabar mau dibangun.

"Kemarin ada yang usul lapangan dibenahi untuk turnamen dikelola karang taruna tapi malah ada informasi seperti itu (dibangun kantor koperasi desa merah putih). Kita mendukung Koperasi Merah Putih tapi jangan di lapangan," katanya.

Sementara itu, Camat Ceper, Supardiyono menjelaskan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih berdasarkan Inpres Nomor 17 tahun 2025. Di Desa Srebegan sudah ada musdes (musyawarah desa) dan muncul wacana lokasinya di lapangan.

"Musdes intinya menyepakati terkait pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih kemarin diwacanakan di lapangan. Tapi karena ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, maka patut didengarkan aspirasinya," jelasnya.

Menurut Supardiyono, pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih memang harus di lahan bersertifikat milik desa. Syarat lain bukan di zona hijau pertanian dan letaknya strategis.

"Syarat bukan di zona hijau pertanian dan letaknya strategis, luasan bangunan 30x20 meter dan lahan parkir. Monggo yang penting nanti dirembug yang baik dan tidak saling ngotot," imbuhnya. (Al Ghazali)


Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Harap RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan untuk Lindungi Hak Masyarakat



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top