Rokok Ilegal dan Barang Ilegal senilai Rp17,9 Miliar Dimusnahkan Oleh Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali

Print Friendly and PDF

Kegiatan pemusnahan ditutup dengan prosesi pembakaran simbolis yang dilakukan bersama oleh Bupati Boyolali, Kepala Bea Cukai Surakarta, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Boyolali.


Rokok Ilegal dan Barang Ilegal senilai Rp17,9 Miliar Dimusnahkan Oleh Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali

Boyolali – majalahlarise.com - Kantor Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Halaman Pendopo Alun-Alun Kidul Boyolali, Selasa (21/10/2025).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, terdiri atas rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras tanpa izin edar. Kegiatan tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) lingkup Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 bertema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

"Pemusnahan ini merupakan hasil operasi rutin Bea Cukai Surakarta, baik secara mandiri maupun melalui sinergi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di wilayah Solo Raya. Semua barang telah mendapat izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” terang Yetty.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman keras (terdiri dari 1.611 botol dan 1 jerigen) dengan total nilai mencapai Rp17,96 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,08 miliar. Dari jumlah itu, rokok jenis SKT sebanyak 120 batang, SKM 12.020.166 batang, dan SPM 413.399 batang.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran sebagian rokok di lokasi acara, sedangkan sisanya dirusak kemasannya, dihancurkan menggunakan mesin shredder, dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan. Untuk miras, pemusnahan dilakukan dengan cara penuangan ke tong hingga rusak dan tidak dapat digunakan kembali.

Bupati Boyolali Agus Irawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras Bea Cukai Surakarta dan seluruh unsur Forkopimda dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat hukum di Solo Raya atas sinerginya. Pemusnahan kali ini menjadi yang terbesar di wilayah Solo Raya tahun ini, dengan jumlah mencapai lebih dari 12 juta batang rokok ilegal,” ungkapnya.

Agus menegaskan kegiatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha agar menaati peraturan di bidang cukai dan perpajakan.

"Kepatuhan membayar pajak dan cukai sangat penting untuk mendukung pembangunan. Semua kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan berbagai program pemerintah,” tegasnya. (Ags/ Sofyan)


Baca juga: Pemprov Jateng dan BPN Siapkan 240 Sertifikat LP2B untuk Jaga Ketahanan Pangan Berkelanjutan


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top