Posted by CB Magazine on Rabu, 23 April 2025 |
Berita
Anggota Tim Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sukoharjo- majalahlarise.com -Oknum pengacara asal Solo, Zainal Mustofa (ZM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum yang dijadikan syarat menjadi seorang advokat.
Penetapan tersangka terhadap ZM tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025.
Menariknya, ZM juga diketahui merupakan bagian dari tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Presiden Joko Widodo yang menghebohkan publik.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan pada 2023 silam oleh Asri Purwanti, S.H., yang juga seorang pengacara asal Solo. Asri menyebut bahwa proses hukum ini telah berjalan cukup lama dan penuh kehati-hatian dari pihak penyidik.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukoharjo yang begitu teliti menangani laporan ini. Bahkan ada tiga ahli pidana dari Surabaya, Semarang, dan Solo yang dilibatkan demi memperkuat proses penyelidikan,” ujar Asri kepada media, Selasa (22/04).
Menurut Asri, ZM diduga menggunakan ijazah milik orang lain untuk mendaftar kuliah sebagai mahasiswa transfer di Universitas Surakarta (Unsa). Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan gelar sarjana hukum yang menjadi syarat ZM dalam memperoleh status sebagai advokat.
“Setelah kami cek, ijazah yang digunakan ternyata bukan miliknya. NIM yang dipakai adalah milik Anton Wijanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan berdasarkan keterangan dari UMS, yang bersangkutan (ZM) tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di sana,” tegas Asri.
Asri menyebut bahwa laporan resmi terhadap ZM telah diajukannya sejak 16 Oktober 2023. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah adanya pergantian presiden.
“Alhamdulillah hari ini saya menerima surat penetapan tersangka dan SP2HP-nya. Pasal yang disangkakan kepada ZM adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Saya harap, tersangka segera ditahan agar tidak ada lagi korban lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zainuddin, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ZM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum. “Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan integritas yang melibatkan profesi hukum. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti tindak lanjut dari proses penyidikan hingga proses hukum di pengadilan. (Ags/ Sofyan)
Tidak ada komentar: