GIVE RADIO IKOM UNIVET
Redaksi / Pemasangan Iklan
Total Tayangan Halaman
Anggota Tim Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Anggota Tim Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sukoharjo- majalahlarise.com -Oknum pengacara asal Solo, Zainal Mustofa (ZM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum yang dijadikan syarat menjadi seorang advokat.
Penetapan tersangka terhadap ZM tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025.
Menariknya, ZM juga diketahui merupakan bagian dari tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Presiden Joko Widodo yang menghebohkan publik.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan pada 2023 silam oleh Asri Purwanti, S.H., yang juga seorang pengacara asal Solo. Asri menyebut bahwa proses hukum ini telah berjalan cukup lama dan penuh kehati-hatian dari pihak penyidik.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukoharjo yang begitu teliti menangani laporan ini. Bahkan ada tiga ahli pidana dari Surabaya, Semarang, dan Solo yang dilibatkan demi memperkuat proses penyelidikan,” ujar Asri kepada media, Selasa (22/04).
Menurut Asri, ZM diduga menggunakan ijazah milik orang lain untuk mendaftar kuliah sebagai mahasiswa transfer di Universitas Surakarta (Unsa). Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan gelar sarjana hukum yang menjadi syarat ZM dalam memperoleh status sebagai advokat.
“Setelah kami cek, ijazah yang digunakan ternyata bukan miliknya. NIM yang dipakai adalah milik Anton Wijanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan berdasarkan keterangan dari UMS, yang bersangkutan (ZM) tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di sana,” tegas Asri.
Asri menyebut bahwa laporan resmi terhadap ZM telah diajukannya sejak 16 Oktober 2023. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah adanya pergantian presiden.
“Alhamdulillah hari ini saya menerima surat penetapan tersangka dan SP2HP-nya. Pasal yang disangkakan kepada ZM adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Saya harap, tersangka segera ditahan agar tidak ada lagi korban lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zainuddin, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ZM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum. “Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan integritas yang melibatkan profesi hukum. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti tindak lanjut dari proses penyidikan hingga proses hukum di pengadilan. (Ags/ Sofyan)
Top 5 Popular of The Week
-
5 KOMPONEN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI Oleh: Novi Astutik, S.Pd.SD SD Negeri 4 Wonogiri, Wonogiri Jawa Tengah Novi Astutik, S.Pd.SD ...
-
TRADISI KROBONGAN Oleh: Aris Prihatin SMPN 1 Manyaran, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Aris Prihatin Masyarakat J...
-
ICE BREAKING SALAM PANCASILA TINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR MENGGALI IDE PENDIRI BANGSA TENTANG DASAR NEGARA Oleh : Suheti Priyani, S.Pd Guru M...
-
Proses pembuatan jenang tradisional. Melihat Lebih Dekat Usaha Jenang Tradisional 'UD TEGUH' Kedung Gudel Kenep Sukoharjo- majala...
-
PEMANFAATAN APOTEK HIDUP DI LINGKUNGAN SEKOLAH Oleh : Rosi Al Inayah, S.Pd Guru SMK Farmasi Tunas Harapan Demak, Jawa Tengah Rosi Al Inayah...
-
FILSAFAT JAWA KIDUNGAN “ANA KIDUNG RUMEKSA ING WENGI” Oleh: Sri Suprapti Guru Bahasa Jawa di Surakarta Sri Suprapti Filsafat Jawa a...
-
ALAT PERAGA ULAR TANGGA NORMA DAN KEADILAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Oleh: Sulistiani, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Satu Atap Mijen, Demak J...
-
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd beserta bapak ibu guru dan siswa foto bersama dengan karya tulisan kata-kata mutiara. ...
-
GENERASI KEDUA (LULUSAN) MASA CORONA Oleh: M. Nur Salim, SH. M.Pd Guru PPKn dan Kepala Sekolah SMK Kesehatan Cipta Bhakti Husada Yogyakarta ...
-
Menikmati makan gendar pecel di Gazebo. Watu Plenuk Mutiara Wisata Perbatasan Weru–Ngawen yang Menyuguhkan Alam, Kuliner, dan Kedamaian Gunu...

Tidak ada komentar: