Rektor Univet Bantara Sukoharjo Tandatangani Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo

Print Friendly and PDF

Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum dan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H, M.Hum menunjukkan naskah kesepakatan MoU yang telah ditandatangani bersama.


Rektor Univet Bantara Sukoharjo Tandatangani Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo 

Sukoharjo- majalahlarise.com -Rektor Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo, Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H, M.Hum menandatangani naskah kesepakatan bersama (MoU) tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta magang, seminar, Focus Group Discusson (FGD), ruang keadilan restoratif (restorative justice), sosialisasi dan kegiatan lainnya. Bertempat di ruang Bantara Gedung A lantai 1. Senin (10/6/2024).

Selain penandatanganan MoU juga dilakukan penandatangan naskah kesepakatan MoA antara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Univet Bantara Sukoharjo, Dr. Yoto Widodo, M.Si dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H, M.Hum disaksikan Rektor Univet Bantara beserta jajarannya, Kepala Humas dan Kerjasama Univet Bantara, Dr. Veronica Unun Pratiwi, Dekan beserta Wakil Dekan FISH, Kaprodi Hukum, Kaprodi Ilmu Komunikasi dan dosen FISH.

Rektor Univet Bantara Sukoharjo, Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum dalam sambutan menyampaikan hadirnya prodi Hukum sebagai prodi baru di Univet Bantara merupakan hadiah dari penggabungan dengan perguruan tinggi di Purwokerto prodi Administrasi Rumah Sakit. Ada empat prodi baru yang dibuka bersama dengan Prodi Hukum. 

"Kami tidak bisa berkembang, tidak bisa maju tanpa adanya kerjasama dengan mitra. Tentu saja mitra sangat kami harapkan, kami butuh dukungannya antara lain dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ungkapnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Univet Bantara Sukoharjo, Dr. Yoto Widodo, M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H, M.Hum menunjukkan naskah MoA yang telah ditandatangani bersama.

Baca juga: 192 Siswa Kelas IX SMP Negeri 1 Manyaran Ikuti Wisuda dan Pelepasan, Tampilkan Potensi Siswa Melalui Pentas Seni

Lebih lanjut disampaikan Prof. Dr. Farida berkaitan dengan kerjasama ini semua hal yang bisa dilakukan bersama-sama sepanjang bisa memberikan kemajuan bagi instansi masing-masing serta masyarakat pada umumnya.

"Tampaknya masih banyak yang belum melek tentang hukum. Buktinya di televisi setiap hari menayangkan kasus-kasus bermasalah hukum. Masyarakat masih perlu pendidikan mengenai hukum," terangnya.

Prof. Farida Nugrahani berharap dan memohon dukungan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat Sukoharjo yang berkeinginan belajar tentang hukum bisa belajar ke Univet Bantara. 

"Kami perguruan tinggi swasta tidak bisa berkembang kalau tidak memiliki mahasiswa yang banyak. Oleh karena prodi Hukum masih baru, kami memperkenalkan kepada masyarakat mendapatkan tanggapan positif," tuturnya.

Dekan FISH Univet Bantara, Dr. Yoto Widodo mengatakan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum mendapatkan SK pendirian prodi Hukum. Untuk itu pihaknya berkolaborasi dan bekerjasama dengan beberapa lembaga khususnya yang terkait atau membidangi hukum salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

"Tanggal 7 Mei 2024, kami beserta prodi Hukum bersilaturahmi ke Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Dari hasil pembicaraan kita sepakati untuk membuat MoU dalam bidang hukum ditindaklanjuti dengan MoA," ujarnya.

Dikatakan pula, tujuan dari penandatanganan MoU kerjasama secara umum adalah untuk bekerjasama dalam pembuatan rumah restorative justice. "Kami juga memohon beberapa hal terkait dengan kegiatan magang mahasiswa dan pengabdian yang berkaitan hukum bisa melibatkan dosen kami," tuturnya.

Dr. Yoto Widodo berharap untuk memajukan kualitas dan kuantitas dari mahasiswa serta mutu pendidikan di Program Studi Hukum memohon masukan terkait kurikulum agar terjadi link and match dari perguruan tinggi dan Kejaksaan sebagai salah satu stakeholder.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Rini Triningsih, S.H, M.Hum menyampaikan Kejaksaan tidak hanya dibidang penuntutan hukum namun mempunyai kewenangan yang sangat luas dibidang lain yaitu memiliki fungsi peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga pengamanan kebijakan penegak hukum, pengawasan peredaran barang cetak, pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

"Fungsi-fungsi dari Kejaksaan inilah yang bisa menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan kerjasama dengan Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo," jelasnya.


Pihaknya berharap segera mengimplementasikan dan segera ditindaklanjuti hal-hal yang telah ditandatangani diantaranya mahasiswa magang di Kejaksaan, mahasiswa membuat tugas kuliah terkait dengan hukum, kegiatan seminar, FGD atau kegiatan pemberian materi terkait permasalahan yang berhubungan tugas kejaksaan maupun pembangunan rumah restorative justice.

"Pembangunan rumah restorative justice di kampus untuk menyelesaikan perkara yang tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kalau tidak dilanjutkan bukan berarti dibebaskan tetapi melalui proses restorasi justice," paparnya.

Ditambahkan, adanya rumah restorative justice ini mahasiswa bisa melihat dan belajar proses perdamaian. Selain itu bisa digunakan untuk diskusi tentang isu krusial tentang hukum yang bisa ditindaklanjuti dari Dosen dan mahasiswa. (Sofyan)

Baca juga: MAKNA FILSAFATI TOKOH WISANGENI DALAM TRADISI BUDAYA JAWA


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top