Wagub Jateng Gus Yasin Khutbah Nikah Massal Sepuluh Pasangan di Semarang

Print Friendly and PDF

Pasangan pengantin melafazkan akad pernikahan secara massal, Minggu, 21 Desember 2025.


Wagub Jateng Gus Yasin Khutbah Nikah Massal Sepuluh Pasangan di Semarang

SEMARANG – majalahlarise.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjadi saksi sekaligus penyampai khutbah nikah dalam prosesi nikah massal yang digelar Yayasan dan Takmir Masjid Jami Jatisari, Kota Semarang. Sebanyak sepuluh pasangan pengantin melafazkan akad pernikahan secara massal, Minggu, 21 Desember 2025.

Dalam khutbah nikahnya, Gus Yasin, sapaan akrab Wakil Gubernur Jawa Tengah, menyampaikan nikah merupakan sunnah yang diwariskan Allah SWT kepada para nabi dan utusan-Nya. Pernikahan telah dilaksanakan sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW.

Ia menguraikan, seluruh nabi dan rasul menjalani pernikahan sebagai bagian dari syariat, kecuali Nabi Isa AS yang diangkat Allah SWT sebelum menikah. Namun, menjelang hari akhir, Nabi Isa AS kelak akan diturunkan kembali dan menjalankan syariat, termasuk menikah.

“Tidak ada nabi yang tidak menikah. Seperti yang Allah SWT sampaikan, telah Kami utus para utusan sebelum engkau Muhammad dan Kami jadikan mereka semua memiliki istri dan keturunan,” tuturnya.

Gus Yasin mengatakan, pernikahan tidak hanya wujud ketaatan kepada Allah SWT, namun juga memiliki tujuan melahirkan keturunan. Rasulullah SAW, lanjutnya, dalam sebuah hadits menyampaikan kebahagiaan dan pengakuan pada hari akhir dengan banyaknya umat.

“Dengan menikah, kita memiliki kesempatan untuk membahagiakan Rasulullah. Nabi yang kelak kita harapkan syafaatnya,” ujarnya.

Kepada para mempelai, Gus Yasin berpesan agar membangun rumah tangga berlandaskan keimanan. Nilai-nilai pernikahan, menurutnya, merupakan bagian dari ibadah sehingga tujuan yang hendak dicapai adalah keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah.

“Sakinah, mawaddah, rahmah tidak akan tercapai apabila dalam pernikahan tidak ada unsur ibadah yang dijalani bersama-sama,” jelasnya.

Usai prosesi akad, pasangan peserta nikah massal mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Kepala KUA Mijen, Azmi Ahsan, dalam sambutannya mengatakan pencatatan pernikahan tersebut sejalan dengan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Ia menjelaskan, GAS merupakan program edukasi Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi perlindungan hukum, tertib administrasi keluarga, serta membangun keluarga yang kuat dan bermartabat.

“Gerakan ini mengedepankan pernikahan yang sah secara agama sekaligus sah secara hukum negara, memberikan kepastian hak suami, istri, dan anak, serta mendukung ketertiban administrasi kependudukan agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Nikah massal tersebut merupakan bagian dari rangkaian Jami’ Mantu dalam Jami Expo 2025 ke-9 yang digelar Masjid Jami Jatisari, Mijen. Salah satu pengantin wanita mengaku grogi saat mengikuti prosesi akad nikah.

“Deg-degan waktu ijab kabul, takut salah,” ujarnya sambil tersenyum malu. (Hum/ Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top