Perda Baru Jateng Tentang Pelaksanaan Pemenuhan Hak Difabel Harus Sesuai Aspirasi Difabel Se-Jateng

Print Friendly and PDF

 

Para aktivis difabel dari berbagai penjuru Jawa Tengah terlibat diskusi intensif melalui jaringan media sosial.


Perda Baru Jateng Tentang Pelaksanaan Pemenuhan Hak Difabel Harus Sesuai Aspirasi Difabel Se-Jateng

Sukoharjo- majalahlarise.com -Merespon beredarnya naratif akademik dan Rancangan Perda (Peraturan Daerah) Jawa Tengah tentang Difabel, dalam seminggu ini para aktivis difabel dari berbagai penjuru Jawa Tengah terlibat diskusi intensif melalui jaringan media sosial. Jum’at (19/2/2021) pukul 19.00 – 22.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusi (JANGKA JATI) sekaligus Akademisi Fakultas Syariah IAIN Surakarta,
Muhammad Julijanto dalam rilis, Sabtu (20/2/2021).

"Ada banyak kritik dan masukan terkait naratif akademik dan Raperda tersebut. Semua kritik dan masukan tersebut disusun ke dalam daftar isian masalah (DIM) yang terbagi dalam dua belas bidang hak difabel plus bidang khusus perempuan dan anak difabel. Masing-masing bidang didiskusikan oleh para difabel yang berpengalaman dalam bidang tersebut," ungkapnya.


Baca juga: Targetkan Raih Sinta 2, Univet Bantara Beri Pendampingan Akreditasi Jurnal

Lebih lanjut dijelaskan, para aktivis difabel Jawa Tengah yang turut serta dalam gerakan ini rata-rata sudah memiliki pengalaman melakukan kajian isu-isu strategis dan advokasi kebijakan baik ditingkat lokal, nasional dan internasional. Para aktivis tersebut melakukan pertemuan virtual untuk melakukan presentasi masing-masing bidang, sekaligus mendapat masukan dari bidang lainnya.

Banyak hal yang menjadi sorotan para aktivis difabel Jawa Tengah. Hal pertama adalah tentang pendataan difabel di Jawa Tengah yang belum mencakup semua difabel. Selama ini difabel di data hanya untuk kepentingan data kemiskinan atau program bantuan. Ke depan, dalam Perda baru, semua difabel berhak untuk di data. Disamping itu, organisasi atau instansi perangkat daerah juga wajib memiliki data terpilah, misalnya data difabel terkait kebencanaan, ketenagakerjaan, pendidikan, dan sebagainya. Lebih jauh, para aktivis difabel mengusulkan agar difabel dan organisasi difabel dilibatkan dalam pendataan karena mereka yang lebih tahu tentang difabel di sekitarnya.

“Saya sangat sedih karena Difabel di kabupaten saya baru sekitar 150-an yang masuk SIMPD (Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas oleh Kemensos), padahal di Kabupaten saya ada lebih dari 5.000 difabel,” kata seorang aktivis difabel.


Baca juga: Fakultas Ekonomi Univet Bantara Menggelar Workshop “Smartphone Videografi” Via Online

Selanjutnya fasilitas publik dan layanan publik di Jawa Tengah juga wajib memiliki standard pelayanan yang aksesibel dan ramah bagi semua ragam difabel. Dalam Perda baru nanti, para aktivis difabel menekankan pentingnya pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota melibatkan semua ragam difabilitas dalam menyusun standard aksesibilitas fasiilitas dan pelayanan publik. Hal ini berangkat dari fakta dilapangan masih banyak fasilitas dan pelayanan publik yang belum ramah kepada difabel. Lebih jauh, masih banyak pandangan, sikap dan perlakuan pelayan publik yang masih abai dan diskriminatif terhadap difabel dan ini menjadi hambatan utama bagi difabel untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

Dibidang pendidikan, para aktivis difabel menekankan pentingnya konsistensi implementasi pendidikan inklusi sesuai UU dan peraturan pemerintah pusat. Dalam Perda baru nanti, banyak usulan agar di Jawa Tengah segera dibentuk unit layanan difabel (ULD) kependidikan dan semua sekolah wajib menyiapkan pendidik dan tenaga kependidikan agar siap menerima dan mendidik peserta didik difabel. Pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan mendukung sarana dan parsana implementasi pendidikan inklusi.

Selama ini banyak sekolah belum siap bahkan menolak menerima anak-anak difabel dengan alasan belum siap SDM dan sarana prasarana.

Dibidang ketenagakerjaan, para aktivis difabel Jawa Tengah menekankan jangan sampai ada kebijakan atau pedoman perekrutan tenaga kerja yang masih bias atau diskriminatif kepada kelompok difabel tertentu. Semua difabel berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, bukan justru dibatasi, termasuk untuk menjadi PNS dan pegawai upahan lainnya. Selama ini masih banyak kasus-kasus yang dikeluhkan oleh kawan-kawan Difabel di berbagai daerah tentang masih banyak pemahaman dan praktik yang cenderung membatasi atau menolak difabel dalam mengakses kesempatan kerja.

Dikatakannya, salah satu kasus yang menjadi sorotan para aktivis Difabel Jawa Tengah adalah kasus Muhammad Baihaqi seorang difabel netra yang sudah lolos seleksi CPNS tetapi didiskualifikasi karena alasan seorang Difabel Netra dianggap tidak mampu menjadi seorang guru matematika di SMA umum padahal yang bersangkutan sudah memiliki ijazah sebagai guru matematika profesional dari Kemenristekdikti dan sudah mengajar matematika di SMA umum selama beberapa tahun.


Baca juga: Dukung Guru Ekonomi Jadi Kreatif, Dosen Perbanas Surabaya Bekali Materi Pembelajaran Digital

Bidang kesehatan juga menjadi sorotan karena masih banyak sekali difabel yang belum memiliki JKN KIS PBI padahal kondisinya sangat membutuhkan. JKN KIS PBI adalah hak bagi difabel karena banyak ragam difabilitas yang membutuhkan pengobatan dan perawatan secara rutin, misalnya terapi-terapi bagi tumbuh kembang bagi anak-anak difabel; dan obat-obatan untuk difabel mental (psikososial), difabel yang mengalami Spinal Cord Injury, dan untuk difabel dengan penyakit langka seperti CdLS (Cornelia de Lange Syndrome).

Lebih jauh, para aktivis Difabel mengusulkan agar dalam Perda baru nanti, kebutuhan khusus difabel yang tidak discover oleh JKN KIS nasional, bisa discover oleh Pemprov Jawa Tengah.

Hal-hal lain yang didiskusikan para aktivis difabel se Jawa Tengah adalah hak hidup, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, keagamaan, politik, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi. Selain itu juga didiskusikan perlindungan khusus dan lebih untuk perempuan dan anak-anak difabel di Jawa Tengah.

Dalam waktu dekat, para aktivis difabel berharap bisa melakukan audiensi virtual dengan Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo beserta jajaran pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan secara langsung aspirasi tersebut.

Para aktivis Difabel yang berasal dari seluruh pelosok Jawa Tengah tersebut bersepakat tergabung dalam sebuah jaringan bernama JANGKA JATI (Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusi). Mereka bertekad akan terus mengawal aspek formil (proses) maupun aspek materiil (substansi) agar Perda Jawa Tengah yang baru bisa sesuai aspirasi para difabel se Jawa Tengah dan mampu menjawab masalah-masalah di lapangan. Lebih jauh, para aktivis difabel se Jawa Tengah berharap agar Perda Difabel Jawa Tengah, bisa jadi model bagi nasional.

Anggota Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusi (JANGKA JATI) :

1. Sunarman Sukamto (Kantor Staf Presiden & PPRBM Solo).
2. Didik Sugiyanto (Ketua KSD dan Roemah Difabel)
3. Kasihan, Warsamundung Magelang
4. Budi H (Wakil ketua FKDG,Wakil ketua DPC PPDI Grobogan dan Ketua ULD PB Kab.Grobogan)
5. Merry Maryam  (ketua NPCI kota Pekalongan, Forum komunikasi kreatif difabel kota Pekalongan)
6. Ratno  (Ketua PPDI kab.Pati , ketua bina akses kab.Pati , wakil ketua bidang pengawasan keuangan NPCI kab. Pati , bendahara unit usaha difabel Pati mandiri)
7. Mohamad Zulichan (Ketua DPC PPDI kabupaten Jepara & Ketua ULD PB  kabupaten Jepara)
8. Laili (PPDI kota Semarang, Founder KDI )
9. Sarijan (ketua DPC PPDI, wakil ketua KUDIFA Gubug, Grobogan)
10. Dwi Ariyani(SRAT(Solo Raya Accessible Tourism)
11. Apri S  (Ketua DPC PPDI Kab. Banyumas)
12. Afri Dian (Anggota Roemah D, KSD)
13. Rismawan Y (Ketua Forum komunikasi disabilitas kudus/ FKDK)
14. Ch. Ratna W. (Yayasan Kampoeng Indonesia Peduli/KIP)
15. Adib Budiona (Sahabat Difa Jepara)
16. Qoriek Asmarawati (PPD Klaten)
17. Edy Supriyanto (SEHATI Sukoharjo)
18. Misbahul Arifin (TAD tim advokasi difabel Kota Surakarta)
19. Oby (Gerakan Advokasi Kesetaraan Difabel Garda difabel Pati)
20. Santo ( DPD GERKATIN provinsi Jawa tengah )
21. Suryandaru (PERTUNI Jawa Tengah)
22. Fatimah Asri M. ( PPDI, HWDI, Disabilitas Multi Karya Rembang )
23. Supriyadi (Perkumpulan SCI Klaten)
24. Sri Seyaningsih Ketua FKDB ( forum komunikasi difabel Boyolali )
25. Slamet Thohari (Aidran )
26. Suhartiningsih (PPDI Sragen)
27. Christian Pramudya (PPRBM)
28. Gus Ghofur (Difabel Blora Mustika (DBM), Kabupaten Blora
29. Huda (Anggota KSD dan RD)
30. Dede Atmo Pernoto (Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal)
31. Suyanto (Ketua DPC Pertuni Kab.Wonogiri)
32. Richard Kennedy (Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan Program Studi Ilmu Hukum Unika Soegijapranata)
33. Susi (HWDI Jateng)
34. Tokhidul Mihbar (Gerakan Difabel Brebes Hebat (G-DEBAT) Kabupaten Brebes)
35. Riyanti (Komunitas Sahabat Difabel ( KSD ) dan Kontributor Solider)
36. Sugeng Widodo (Lembaga PPDI Jateng)
37. Bambang Sungkowo (Ketua Paguyuban Disabilitas Mandiri ( P D M ) Banjarnegara)
38. Saras Ningrum (Organisasi 1.HWDI, 2.PPDI, 3.DMKR)
39. B. Noviana Dibyantari R (Founder dan Inisiator KSD / Roemah D)
40. Wakrys alahadza shifa (GSKS) Griya Servis Kursi Roda Semarang binaan UCPRUK.

Editor: Sofyan


1 komentar:


Top