CB Magazine »
Pendidikan
»
Lembakum Sidik Jari Beri Pelatihan Tentang Surat Kuasa
Lembakum Sidik Jari Beri Pelatihan Tentang Surat Kuasa
Posted by CB Magazine on Selasa, 28 Juli 2020 |
Pendidikan

![]() |
Bimbingan teknis secara virtual pelatihan tentang surat kuasa. |
Lembakum Sidik Jari Beri Pelatihan Tentang Surat Kuasa
Solo- majalahlarise.com -Sebanyak seratus orang, yang terdiri dari masyarakat umum dan mahasiswa dari berbagai daerah, mengikuti bimbingan teknis virtual terkait dengan surat kuasa dan gugatan. Bimbingan teknis itu dilakukan oleh Lembakum Republik Indonesia dalam seminar online, baru-baru ini.
Tiga narasumber dihadirkan dalam webminar yang dimoderatori Bayu Astawa itu. Yakni, Ketua Lembakum Sidik Jari Azwar Siri, dosen Fakultas Hukum Unisri Surakarta, Doris Rahmat, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Dr Albert Tanjung.
Menurut Doris Rahmat, kegiatan itu bertujuan untuk memberi bimbingan teknis kepada masyarakat terkait pembuatan surat kuasa dan gugatan serta bagaimana realitanya dalam proses persidangan. Karena masih dalam situasi pandemi covid-19 maka dilaksanakan secara online atau daring.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut, kata dia, sanggat bermanfaat dan membantu peserta, terkait surat kuasa dan gugatan berikut proses dan permasalahan. Peserta sangat antusias dalam menangapi materi yang di sampaikan para pembicara.
"Jumlah peserta ada 100 orang dan dibagi dalam 3 sesi. Peserta dari kalangan umum dan mahasiswa. Antara lain dari Jakarta, Solo, Padang, Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung," kata Doris. Selasa (28/7/2020).
Dikatakan, surat kuasa yang diberikan para seseorang atau prinsipal kepada advokat yang akan digunakan untuk beracara di pengadilan negeri diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Berbunyi : Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerima, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
"Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bantuan advokat, maka para pihak (prinsipal) dapat memberikan kuasa kepada advokat melalui surat kuasa khusus. Kuasa khusus adalah kuasa yang hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan advokat bertindak di pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa yang bertindak sebagai prinsipal," tandasnya. (Sofyan)
Top 5 Popular of The Week
-
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd beserta bapak ibu guru dan siswa foto bersama dengan karya tulisan kata-kata mutiara. ...
-
Proses casting film Pikulan lan Tali. Pikulan lan Tali, Karya Guru Wonogiri Berhasil Menyabet Juara 3 Festival Film Tingkat Nasion...
-
Beberapa Crew Radio Swara Graha saat foto bersama. Crew Radio Swara Graha Solo Kumpul Lagi Setelah 9 Tahun Berpisah SOLO-majalahlarise...
-
Bintang Iklan Megawati Prabowo tengah foto bersama crew dan artis pendukung, usai melakukan syuting iklan produk krimer di Semarang, Sabtu (...
-
Salah satu tayangan video peserta lomba tiktok. Peringati Hari Bulan Bahasa dan Sumpah Pemuda, SMAN 1 Pracimantoro Gelar Lomba Literasi W...
-
Mahasiswa KKN Unisri saat membagikan masker kepada masyarakat. KKN Unisri Lakukan Edukasi Pencegahan Covid-19 Di Desa Ngijo Karanganyar- ma...
-
Peserta KKN Unisri Gelar Sosialisasi Pengamalan Pancasila Untuk Anak-Anak Di Desa Kedungharjo, NgawiDeni Ayu Murbaningsih, di bawah bimbingan DPL, Drs. Suharno, MM, Ak melaksanakan sosialisasi pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-h...
-
Amon Kasiadi Mahasiswa Prodi Matematika Univet Jadi Wirausaha Amon Steel Sukoharjo-majalahlarise.com-Menjadi mahasiswa bukan jadi pen...
-
Wakasek bidang kesiswaan, Sukatmo, S.Pd, M.Pd saat menyerahkan penghargaan lomba video kreatif. Siswa SMPN 2 Giritontro Girang Terima Hadi...
-
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Univet Bantara Sukoharjo, Catur Rini Sulistyaningsih. Kabar Gembira Bagi Calon Mahasiswa Baru ...
Tidak ada komentar: