















Pemasangan Iklan
Hubungi:
majalahlarise@gmail.com






Total Tayangan Halaman



CB Magazine »
Pendidikan
»
Lembakum Sidik Jari Beri Pelatihan Tentang Surat Kuasa
Lembakum Sidik Jari Beri Pelatihan Tentang Surat Kuasa
Posted by CB Magazine on Rabu, 29 Juli 2020 |
Pendidikan

![]() |
Bimbingan teknis secara virtual pelatihan tentang surat kuasa. |
Lembakum Sidik Jari Beri Pelatihan Tentang Surat Kuasa
Solo- majalahlarise.com -Sebanyak seratus orang, yang terdiri dari masyarakat umum dan mahasiswa dari berbagai daerah, mengikuti bimbingan teknis virtual terkait dengan surat kuasa dan gugatan. Bimbingan teknis itu dilakukan oleh Lembakum Republik Indonesia dalam seminar online, baru-baru ini.
Tiga narasumber dihadirkan dalam webminar yang dimoderatori Bayu Astawa itu. Yakni, Ketua Lembakum Sidik Jari Azwar Siri, dosen Fakultas Hukum Unisri Surakarta, Doris Rahmat, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Dr Albert Tanjung.
Menurut Doris Rahmat, kegiatan itu bertujuan untuk memberi bimbingan teknis kepada masyarakat terkait pembuatan surat kuasa dan gugatan serta bagaimana realitanya dalam proses persidangan. Karena masih dalam situasi pandemi covid-19 maka dilaksanakan secara online atau daring.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut, kata dia, sanggat bermanfaat dan membantu peserta, terkait surat kuasa dan gugatan berikut proses dan permasalahan. Peserta sangat antusias dalam menangapi materi yang di sampaikan para pembicara.
"Jumlah peserta ada 100 orang dan dibagi dalam 3 sesi. Peserta dari kalangan umum dan mahasiswa. Antara lain dari Jakarta, Solo, Padang, Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung," kata Doris. Selasa (28/7/2020).
Dikatakan, surat kuasa yang diberikan para seseorang atau prinsipal kepada advokat yang akan digunakan untuk beracara di pengadilan negeri diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Berbunyi : Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerima, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
"Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bantuan advokat, maka para pihak (prinsipal) dapat memberikan kuasa kepada advokat melalui surat kuasa khusus. Kuasa khusus adalah kuasa yang hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan advokat bertindak di pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa yang bertindak sebagai prinsipal," tandasnya. (Sofyan)
Top 5 Popular of The Week
-
FILSAFAT JAWA KIDUNGAN “ANA KIDUNG RUMEKSA ING WENGI” Oleh: Sri Suprapti Guru Bahasa Jawa di Surakarta Sri Suprapti Filsafat Jawa a...
-
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd beserta bapak ibu guru dan siswa foto bersama dengan karya tulisan kata-kata mutiara. ...
-
PEMANFAATAN APLIKASI WORDWALL SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN DITENGAH PANDEMI COVID-19 PADA SISWA SMP Oleh: Titin Umayah, S.Pd. Guru SMP Islam ...
-
ALAT PERAGA ULAR TANGGA NORMA DAN KEADILAN SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Oleh: Sulistiani, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Satu Atap Mijen, Demak J...
-
PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KONTEKS MERDEKA BELAJAR Oleh: Novita Ariningtyas Azis Saputri, S.Pd Guru SMA Islam Al Azhar 7 Solo Baru, Sukoharjo...
-
Prosesi pengalungan samir sebagai tanda diwisuda dan dilepas siswa kelas 12 SMK Muhammadiyah 2 Wuryantoro. Akhirussanah SMK Muhammadiyah 2...
-
Siswa dan guru saat mengikuti lomba estafet sarung. Estafet Sarung Meriahkan Class Meeting SMP Negeri 2 Giritontro Wonogiri- majalahlarise....
-
MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI PEMBELAJARAN BAHASA JAWA Oleh: Ariyani, S.Pd SMP Negeri 3 Satu Atap Jatipurno, Wonogiri Jawa Tengah Ariyani...
-
Salah satu siswa memberikan takjil kepada petugas administrasi Rumah sakit Maguan Husada. OSIS SMPN 2 Giritontro Bagikan Ratusan Takjil di A...
-
Pemenang hastag Abbiyu Faza Martanugraha menerima hadiah berfoto bersama direksi PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (PERSERODA). Siswa Kelas 2 IPA SM...
Tidak ada komentar: