Tim Asesor LPPM UNS Siap Laksanakan Uji Kompetensi Seleksi JPT Pratama

Print Friendly and PDF

Ketua Pansel Anwar Hamdani  didampingi anggota menyerahkan Surat Tugas kepada Tim Asesor Tuhana didampingi anggota tim.

Tim Asesor LPPM UNS Siap Laksanakan Uji Kompetensi Seleksi JPT Pratama

Sukoharjo- majalahlarise.com -Panitia Seleksi (Pansel) Secara Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Tim Asesor dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk pelaksanaan uji kompetensi terhadap peserta seleksi JPT Pratama. Rabu (27/5/2020) bertempat di Gedung Menara Wijaya di Lantai 7.

Setelah rapat koordinasi, Ketua Pansel Dr. Anwar Hamdani, MM, MHum, menyerahkan Surat Tugas kepada Tim Asesor untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap peserta seleksi. Peserta seleksi JPT Pratama yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 22 peserta akan mengikuti uji kompetensi.

Adapun peserta seleksi JPT Pratama yang akan mengikuti uji kompetensi untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah Kepala Dinas Pangan 5 peserta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 4 peserta, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga 5 peserta, Kepala Dinas Kebpendudukan dan Pencatatan Sipil 4 peserta, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 4 peserta.

Tuhana, SH, M.Si., selaku Ketua Tim Asesor Uji Kompetensi setelah menerima Surat Tugas dari Pansel menjelaskan, siap melaksanakan tugas yang diberikan pansel. Tuhana mengemukakan, uji kompetensi akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 2 dan 3 Juni 2020, di Gedung Menara Wijaya Lantai 10.

“Uji kompetensi meliputi; kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan kompetensi sosio kultural, serta manajemen pemerintahan. Uji kompetensi dalam bentuk tertulis, presentasi dan diskusi kelompok,” jelasnya.

Anwar Hamdani selaku ketua pansel menjelaskan, hasil uji kompetensi akan diumumkan tujuh hari setelah pelaksanaan uji kompetensi. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat akan mengikuti tahap tahap berikutnya, yaitu uji gagasan atau makalah yang akan dilaksanakan secara online, hal ini mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehata Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Anwar menjelaskan, pansel akan bekerja sesuai aturan yang ada yaitu mengacu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan MENPAN dan  Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam melaksanakan seleksi pansel akan bekerja secara obyektif, transparan, profesional dan akuntabel.

Sementara itu, Eko Adji Arianto, SH, MM,  sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Sukoharjo dan sekaligus sebagai anggota pansel menghimbau kepada peserta seleksi untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti uji kompetensi, karena hasil dari uji kompetensi akan menentukan tahap berikutnya.

“Saya berharap, agar  tim asesor untuk melaksanakan tugasnya secara obyektif dan profesional,” ujarnya. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top