Unisri Gelar Refanas ke-4, Perguruan Tinggi Didorong Melaksanakan Riset Berpotensi Melahirkan HKI

Print Friendly and PDF

Narasumber Dr. Sabartua Tampubolon, S.H., M.H (Direktur Harmonisasi  Regulasi dan Standarisasi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) saat menyampaikan materi. 

Unisri Gelar Refanas ke-4, Perguruan Tinggi Didorong Melaksanakan Riset Berpotensi Melahirkan HKI

Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Sabtu (30/11/2019), bertempat di Ruang Seminar  Gedung H menyelenggarakan Research Fair and National Seminar (Refanas).

Ketua Panitia Pelaksana, D. Ririn Indriastuti,  menjelaskan Refanas tahun 2019, merupakan Refanas tahun ke-4, mengangkat tema: Peningkatan Produktivitas Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Akselerasi Perolehan HKI.

"Refanas ke-4 diikuti 112 peserta yang merupakan delegasi para peneliti dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Para peneliti saling mempresentasikan dan mensharekan hasil penelitian dalam forum seminar sesuai bidang kajian masing-masing," paparnya.

Kegiatan dibuka Rektor, Prof. Dr. Ir. Sutardi, MAppSc. Dilanjutkan dengan seminar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menghadirkan narasumber,  Dr. Fokky Fuad, SH, MH Ketua Prodi Hukum Universitas Al Azhar Jakarta dan Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dr. Sabartua Tampubolon, SH, MH

Dalam paparannya, Sabartua Tampubolon, menyatakan keprihatinannya HKI di  Indonesia belum berkembang, karena hasil penelitian belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya.

"Kami berharap Perguruan Tinggi berperak aktif menggerakkan penelitian yang berorientasi ke HKI, karena ciri negara maju bila banyak memiliki HKI. Tidak hanya perguruan tinggi saja, namun pemangku kepentingan harus mendukung termasuk perbankan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sabartua Tampubolon, juga menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Pelaku usaha malas mengurus HKI, disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dan masih sangat toleran terhadap pelanggaran HKI. Padahal Indonesian merupakan negara yang memiliki UU HKI paling lengkap di dunia, namun proses penegakan hukum masih lemah.

Pembicara kedua, Fokky Fuad, menyampaikan HKI  merupakan bidang yang kurang menarik dan kurang diminati bagi para dosen. Faktor penyebabnya karena beban mengajar dosen masih sangat tinggi dan aprisiasi terhadap dosen yang memperoleh HKI dari lembaga juga masih rendah.

"Masih jarang perguruan tinggi yang penelitiannya berorientasi pada HKI apalagi paten. Padahal HKI sangat penting bagi eksistensi perguruan tinggi. Sayangnya lagi materi HKI, hanya diajarkan di fakultas hukum. Seharusnya diajarkan pada semua fakultas," paparnya. (Sofyan)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top