Revisi Undang Undang Perkawinan, HMJ Hukum Keluarga Islam IAIN Surakarta Gelar Seminar Nasional

Print Friendly and PDF

Seminar nasional menghadirkan pembicara ahli hukum keluarga sekaligus Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., dan anggota DPR-RI Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag., S.H., M.H.

Revisi Undang Undang Perkawinan, HMJ Hukum Keluarga Islam IAIN Surakarta Gelar Seminar Nasional

Sukoharjo-majalahlarise.com-Revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR-RI, 16 September 2019 direspon cepat oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah IAIN Surakarta, dengan menggelar Seminar Nasional.

Seminar ini mengusung tema "45 Tahun Undang-Undang Perkawinan: Relevansi dalam Tata Hukum dan Perkembangan Sosial Budaya Indonesia Kontemporer", diikuti 500 mahasiswa dari IAIN Surakarta maupun dari perguruan tinggi lainnya sukses digelar. Kamis pagi (19/9/2019).

Ketua panitia, Indira Rahma dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini merupakan tanggapan dari disahkannya Revisi UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan beberapa waktu yang lalu.

"Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga, tentu penetapan oleh DPR tentang undang-undang ini menjadi ladang diskusi bagi kita, terutama di bagian usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk perempuan sekarang dinaikan menjadi 19 tahun," ungkapnya.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. M. Usmam, M. Ag. dalam sambutan pembukaan seminar menyampaikan apresiasi kepada panitia di hadapan seluruh peserta karena berhasil mendatangkan dua narasumber yang luar biasa.

"Saya ucapkan selamat kepada HMJ HKI, karena sukses mengadakan Seminar Nasional dengan pemateri yang sibuknya bukan main, terutama Prof. Khoiruddin ini pasti sangat sibuk, tapi masih bersedia menyempatkan hadir," katanya.

Acara yang dihadiri jajaran Dekanat Fakultas Syariah, Kajur HKI, dan beberapa dosen ini menghadirkan pembicara ahli hukum keluarga sekaligus Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., dan anggota DPR-RI Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag., S.H., M.H., berjalan dengan lancar dan interaktif.

Penyampaian materi dimulai oleh Prof. Khoiruddin yang menjelaskan latar belakang terbentuknya Undang-Undang Perkawinan.

"Undang-undang ini tentu tidak begitu saja dibentuk tanpa ada suatu masalah yang melandasinya, apa masalahnya ? Salah satunya saat itu marak sekali terjadi perkawinan dini, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di usia yang masih belia", jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan jika terjadi nikah dini, maka anak-anak yang dilahirkan bisa saja tidak dapat tumbuh berkembang dengan selayaknya, baik dari sisi fisik, maupun sisi kecerdasan. Akhirnya banyak terlahir sumber daya manusia yang tidak optimal.

Sementara itu, Anggota DPR-RI, Hj. Endang Maria Hastuti sekaligus tokoh yang terlibat langsung dalam disahkannya Revisi UU No. 1/1974 mengaku revisi UU pernikahan penuh perdebatan panjang.

"Diskusi ini mengalami perdebatan yang tidak sebentar, padahal itu hanya 1 (satu) pasal saja, untuk pasal yang lain dianggap masih relevan. Salah satu tujuan revisi ini adalah demi melindungi perempuan yang sebenarnya belum matang lahir batin untuk menikah, karena dampak dari nikah dini ini berantai", tegasnya.

Penghujung acara, peserta diberi kesempatan untuk melontarkan pertanyaan kepada narasumber. Salah satunya  Laila, mahasiswa Universitas Islam Malang, dan beberapa mahasiswa dari Fakultas Syariah maupun fakultas lain. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top