Simbiosis Mutualisme Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Daerah, Sekolah, dan Kampus dengan Media Cetak dan Digital sebagai Sumber Literasi Ratulisa

Print Friendly and PDF

Simbiosis Mutualisme Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Daerah, Sekolah, dan Kampus dengan Media Cetak dan Digital sebagai Sumber Literasi Ratulisa 


Oleh: Prof. Dr. Muhammad Rohmadi,S.S. M.Hum.

Guru Besar Bidang Pragmatik dan Pembelajaran Pragmatik

Dosen PBSI FKIP UNS, Penggiat Literasi Arfuzh Ratulisa, & Komunitas DIKLISA

Email: rohmadi_dbe@yahoo.com/Youtube/Tiktok: M. Rohmadi Ratulisa


Prof. Dr. Muhammad Rohmadi,S.S. M.Hum.


“Aku menulis berarti aku hidup, aku membaca berarti aku mengerti, dan aku berbagi berarti aku bahagia menyapa dunia dengan rajutan kata”


       Perpustakaan memiliki peran penting sebagai sumber informasi, baik cetak dan noncetak bagi pemustaka. Perpustakaan ada di setiap lembaga pemerintah dan nonpemerintah, baik pendidikan dasar, perguruan tinggi, lembaga, dan badan, baik konvensional maupun digital. Berbicara masalah perpustakaan tentu kita tidak dapat melepaskan pada fungsi media cetak dan digital sebagai sumber informasi dan pembelajaran bagi peserta didik dan masyarakat umum agar melek literasi cetak dan digital. Oleh karena itu, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan kampus harus dapat terjadi symbiosis multualisme dengan media cetak dan digital sebagai sembur literasi ratulisa (rajin menulis dan membaca) bagi multigenerasi Indonesia.

       Perpustakaan dan media cetak memiliki fungsi yang hampir sama, yakni menyebarkan informasi, sumber layanan informasi, dan sumber belajar bagi peserta didik dan Masyarakat di seluruh Indonesia. Terkait dengan hal tersebut maka fungsi perpustakaan dan media cetak harus dapat diintegrasikan sebagai bentuk penguatan pusat sumber informasi dan belajar. Selain itu, perpustakaan dan media cetak harus memiliki kerja sama untuk menyebarkan informasi kepada peserta didik dan masyarakat umum secara terintegratif agar tidak mudah tertipu oleh informasi yang tidak valid atau hoaks.

       Merujuk paparan di atas, dapat diperhatikan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (https://jdih.perpusnas.go.id/file_peraturan/UU_No._43_Tahun_2007_tentang_Perpustakaan_.pdf) pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Selanjutnya dijelaskan pada ayat (2) bahwa koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Sementara itu, daya dukung perpustakaan adalah pustakawan. Dengan demikian, perpustakaan memiliki fungsi simbiosis mutualisme atara perpustakaan dengan media cetak dan digital sebagai pusat sumber belajar dan informasi bagi seluruh civitas akademika untuk meningkatkan budaya baca bagi masyarakat.

Mendekatkan Perpustakaan dengan Masyarakat, baik di Sekolah dan Kampus

       Perpustakaan harus menjadi media pembelajaran dan sumber literasi ratulisa (rajin menulis dan membaca) bagi masyarakat pendidikan di Indonesia. Hal ini dilihat dari peran penting dan fungsi perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, koleksi, informasi. Oleh karena itu, perpustakaan harus didekatkan kepada masyarakat pendidikan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Terkait dengan hal tersebut, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia perpustakaan sebagai pustakawan dan ujung tombak pelayanan perpustakaan harus dioptimalkan. Dengan demikian, kedekatan informasi, lembaga, dan fungsi koleksi serta menginformasikan dapat dijalankan seutuhnya oleh para pustakawan dan staf administrasi di perpustakaan.

       Terkait dengan hal tersebut, UU Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (8) menyebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Sementara itu pada ayat (9) pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. Lebih lanjut ayat (10) dijelaskan mengenai bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Terkait dengan ini para pemustaka adalah peserta didik di sekolah formal dan nonformal. Dijelaskan lebih lanjut pada ayat (11) bahwa masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. Merujuk penjelasan di atas, dapat ditegaskan bahwa keberadaan perpustakaan sangat diperlukan oleh pemustaka, peserta didik, dan masyarakat umum sebagai sumber ilmu dan pengetahuan secara berkelanjutan dan sekaligus sebagai media rekreasi baca di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sekolah, dan masyarakat. 

       Dengan demikian semua instansi yang memiliki perpustakaan, baik jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, maupun lembaga pemerintah dan nonpemerintah harus mendekatkan perpustakaan dengan masyarakat pendidikan sebagai pusat sumber belajar bagi peserta didik dan masyarakat umum. Kedekatan masyarakat dengan perpustakaan akan sangat berarti untuk meningkatkan dan membiasakan budaya baca masyarakat Indonesia.

Peran Perpustaakan Nasional Republik Indonesia sebagai Rujukan Nasional

       Perpustakaan memiliki aneka referensi, koleksi, dan layanan yang bervariasi. Namun demikian, tidak semua perpustakaan memiliki koleksi lengkap dan layanan yang sesuai dengan harapan para pengunjungnya. Oleh karena itu, pemerintah memfungsikan perpustakaan nasional RI sebagai rujukan nasional sebagai pusat sumber belajar dan informasi bagi masyarakat. Dengan demikian, integrasi perpustakaan sebagai sumber informasi bagi peserta didik dan masyarakat umum dapat terealisasi.

       Berbicara masalah peran penting perpustakaan sebagai sumber belajar bagi peserta didik dan masyarakat diperlukan simbiosis mutualisme antara perpustakaan dengan media cetak dan perpustakaan nasional RI sebagai rujukan nasional. Selaras dengan pemikiran di atas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dijelaskan pada bab I pasal 1 ayat (7) perpustakaan nasional adalah lembaga pemerintah non-kenegaraan yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan serta berkedudukan di ibukota negara. Kemudian ayat (8) dijelaskan perpustakaan provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi. Lebih lanjut dijelaskan pada ayat (9) perpustakaan kabupaten/kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Merujuk paparan di atas, peran penting perpustakaan nasional sebagai rujukan nasional dan Pembina perpustakaan umum daerah dan pendidikan sangat diperlukan dalam konteks integrasi perpustakaan dengan media cetak sebagai sumber informasi dan sumber belajar bagi peserta didik dengan masyarakat umum.

Masyarakat Harus Cerdas dan Pandai untuk Menjadi Guru di Keluarga

       Kekuatan sebuah bangsa bergantung pada kompetensi sumber daya manusianya. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, masyarakat juga berhak untuk menentukan masa depan bangsanya melalui pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, dalam bab II bagian kesatu pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2007 dijelaskan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: (1) memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, (2) mengusulkan keanggotaan dewan perpustakaan, (3) mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan, (4) berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. Sementara itu, pada ayat (3) dijelaskan bahwa masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelekstual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Dengan demikian, peran penting pemerintah adalah mengoptimalkan kinerja para pustakawan dan melengkapi sarana dan prasarana yang dimiliki untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pustaka ilmiah.

       Merujuk paparan tersebut, antara hak dan kewajiban masyarakat terhadap perpustakaan perlu diimbangkan, maka perlu dijelaskan mengenai kewajiban masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2007 pasa 6 ayat (1) dijelaskan bahwa masyarakat berkewajiban: (1) menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan, (2) menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke perpustakaan nasional, (3) menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya, (4) mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, (5) mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan, dan (6) menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan. Dengan demikian, diperlukan sosialisasi dan pemahaman fungsi perpustakaan kepada masyarakat sebagai sumber belajar dan rekreasi pustaka.

       Selaras dengan hal tersebut, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan fasilitas ruang baca kepada seluruh masyarakat. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban (1) mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional, (2) menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, (3) menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air, (4) menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia), (5) menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan, (6) meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan, (7) membina dan mengembangkan kompetensi profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan, (8) mengembangkan perpustakaan secara berkelanjutan.

       Selaras dengan paparan tersebut, sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 43 Tahun 2007 dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban: (1) menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, (2) menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing, (3) menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, (4) menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan, (5) memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah, dan (6) menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah harus berkerja sama dalam rangka mempromosikan gemar membaca bagi peserta didik dan masyarakat sehingga dapat mewujudkan cita-cita Indonesia untuk masyarakat cerdas dan pandai.

       Merujuk paparan di atas, apabila simbiosis mutualisme antara perpustakaan dengan media cetak dan digital dapat terwujud maka setiap masyarakat Indonesia dapat menjadi guru bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat di sekitarnya. Persaingan global mengharuskan kita memiliki sumber daya manusia yang unggul dan terampil dalam berbagai bidang sehingga dapat bersaing dan berdaya sanding di tingkat nasional dan internasional. Komitmen orang tua, guru, dosen, masyarakat, dan pemerintah harus dapat menjadi teladan dan contoh untuk terus belajar dan membelajarkan diri untuk terus berliterasi dengan Arfuzh Ratulisa bersama Komunitas DIKLISA (Dialog Pendidikan, Literasi, Bahasa, dan Sastra) sepanjang masa dengan simbiosis mutualisme sumber literasi cetak dan digital dalam multikonteks kehidupan secara komprehensif dan berkelanjutan.


“Bergerak dan belajar untuk terus ikut serta berpartisipasi dan berliterasi dengan Ratulisa akan dapat mengantarkan diri untuk menjadi manusia hebat yang bermanfaat dan maslahat untuk umat sepanjang hayat”


Istana Arfuzh Ratulisa dan diklisa Surakarta, 1 Agustus 2026

  


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top