Penguatan Kelembagaan UMKM Melalui Koperasi Di Era New Normal

Print Friendly and PDF

Penguatan Kelembagaan UMKM Melalui Koperasi Di Era New Normal

Oleh : Dr. Dora Kusumastuti

Peneliti dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Dr. Dora Kusumastuti


Solo- majalahlarise.com -Kemampuan UMKM memberi sumbangan yang signifikan terhadap perekonomian suatu negara dapat dilihat secara global di sejumlah negara. Di Asia, perkembangan sektor UMKM juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi (Mulyono, 2010). UMKM sebagai perwujudan ekonomi kerakyatan berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja di sektor non formal dan mengerakan ekonomi masyarakat kecil.

Melihat perannya yang begitu penting terhadap perekonomian, maka UMKM perlu mendapakan perhatian khusus dari segi pengembangan usaha serta modal karena termasuk bidang usaha yang konsisten dalam perkenomian nasional (Ananda & Susilowati, 2019). Selama ini UMKM telah membuktikan kemampuannya bertahan dalam situasi ekonomi yang sulit. Sebagian besar UMKM belum berhubungan langsung dengan sektor keuangan domestik, apalagi global. Situasi itu menyebabkan UMKM mampu bertahan terhadap krisis keuangan global seperti tahun 1998 (Amri, 2020).

Sekalipun potensinya sangat besar, masalah permodalan masih menjadi kendala utama bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang (Dora Kusumastuti : 2019). Masalah mendasar yaitu permodalan dengan minimnya akses ke lembaga perbankan atau pembiayaan karena factor jaminan/collateral, sehingga permodalan lebih pada pemupukan modal sendiri yang sangat terbatas. 

Dalam kaitan dengan pembiayaan setidaknya ada dua tipe kelompok UMKM.  Kelompok pertama adalah UMKM yang bankable yang ditandai dengan (1) telah memiliki perangkat legalitas formal yang memadai; (2) manajemen yang lebih rapi; (3) akses pemasaran yang cukup; (4) penyajian informasi keuangan dapat diterima sesuai persyaratan bank teknis; (5) akses informasi dan pengetahuan terhadap produk perbankan cukup luas; dan (6) jaminan (collateral) dapat memenuhi persyaratan bank teknis.

Kelompok kedua adalah UMKM yang unbankable group, yang ditandai dengan (1) belum memiliki perangkat legalitas formal yang memadai; (2) manajemen belum rapi; (3) akses pemasaran terbatas; (4) penyajian informasi keuangan belum memenuhi persyaratan bank teknis; (5) akses informasi dan pengetahuan terhadap produk perbankan terbatas. dan (6) membutuhkan peran koperasi sebagai penghubung dan mitra dalam membangun hubungan dengan perbankan.

Terjadinya Pandemi Cofid 19 berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi dunia  pada Tahun 2020  minus -3% (tiga persen). Hal ini juga berdampak sangat signifikan terhadap kondisi UMKM karena penurunan permintaan,kesulitan bahan baku, modal, dan terganggunya proses distribusi pemasaran akibat adanya penguncian wilayah dan kelesuan ekonomi.

Berdasarkan data BPS, BAPENAS, WORD BANK (2020) bahwa mayoritas UMKM yang terdampak negative dari pandemic adalah 82,9 persen dan yang berdampak positif dari adanya pandemic sebesar 5,9 persen. UMKM merupakan tiang penyangga ekonomi kerakyatan di Indonesia, karena UMKM berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB, menciptakan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja di sector non formal, dan sumber eksport non migas.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 64 juta di seluruh Indonesia. Surakarta memiliki total wilayah 44,04 KM dengan jumlah penduduk 519.587 jiwa, dengan potensi penyumbang PDRB  terbesar adalah industri makanan dan minuman, batik, tekstil, fashion. Jumlah UMKM secara existing yang menjadi binaan oleh Dinas Koperasi dan UMKM kota Surakarta yang mencapai 3200 UMKM (2019). 

Peran UMKM yang menjadi tulang pungung ekonomi nasional tidak lepas juga dengan permasalahan yang dihadapi UMKM. Diantaranya, kurangnya akses terhadap modal, human capital, bahan baku, menagemen, HKI, dan pemasaran (Kusumastuti: 2019). Pada saat terjadinya pandemi covid 19 juga berdampak terhadap existensi UMKM. Diantaranya, berkurangnya permintaan pasar, naiknya bahan baku yang berakibat terhadap turunnya omset dan pengurangan tenaga kerja.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan UMKM melalui koperasi yang diharapkan bahwa koperasi yang memiliki slogan dari anggota untuk anggota dapat menyelesaikan permasalahan anggota koperasi seperti akses modal, bahan baku, pemasaran, HKI, management, dan SDM.

Koperasi sebagai suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan pada asas kekeluargaan dan penguatan ekonomi kerakyatan merupakan suatu sarana untuk memberikan penguatan terhadap UMKM. Anggota koperasi sebagai pemilik dan dapat pula sebagai penguna jasa dari layanan koperasi tersebut. Organisasi koperasi yang mempuyai watak social, sebagai suatu upaya usaha bersama dengan berdasarkan pada azaz kekeluargaan.

Tahun 2021 Pemerintah telah mensyahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuannya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional; dan juga melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi UMK-M serta industri nasional.

Dalam rangka mencapai tujuan itu, ruang lingkup Undang-Undang Cipta Kerja mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah; kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.

Pemberdayaan UMKM sebagai salah satu klaster yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diturunkan lagi kedalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi & UMKM yang secara substansi banyak merubah pada ketentuan yang mengatur tentang UMKM sebelumnya yaitu :

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur antara lain mengenai: kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi; kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; penyelenggaraan Inkubasi; dan Dana alokasi khusus kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tim peneliti akademisi dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Dr Dora Kusumastuti bersama anggota tim di tahun 2021- 2022 melaksanakan penelitian dengan judul “Penguatan Kelembagaan UMKM melalui Koperasi Sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Kerakyatan” punya pendapat. Bahwa penguatan terhadap UMKM secara normatif telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 yang memberi peran penguatan terhadap UMKM melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana implementasi terhadap aturan normative tersebut sehingga kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan UMKM di Indonesia. 




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top