Seminar Antisipasi Kekerasan Seksual Unisri, Jangan Hakimi Korban Kekerasan Seksual

Print Friendly and PDF

Seminar "Antisipasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Slamet Riyadi Surakarta” yang diselenggarakan PIK-R Sahabat Unisri itu berkolaborasi dengan UPT BK di kampus setempat, Selasa (28/6/2022).

Seminar Antisipasi Kekerasan Seksual Unisri, Jangan Hakimi Korban Kekerasan Seksual

Solo- majalahlarise.com -Jangan pernah menghakimi dan menyalahkan korban kekerasan seksual." Demikian pesan Kepala UPT Bimbingan Konseling Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta Dr. Hera Heru Sri Suryanti, ketika menjadi pembicara dalam seminar di kampus setempat, Selasa (28/6/2022).

Seminar bertajuk "Antisipasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Slamet Riyadi Surakarta” yang diselenggarakkan PIK-R Sahabat Unisri itu berkolaborasi dengan UPT BK. Seminar diikuti 40 peserta, yaitu para mahasiswa, aktivis kampus dari berbagai ORMAWA/UKM di Unisri.

Sebelumnya, materi pertama disampaikan Dr Widiastusti bertema kekerasan seksual berupa verbal, non fisik, fisik, serta teknologi informasi dan komunikasi. Mengutip survai Komnas Perempuan, dia mengatakan, tahun 2019 terdapat 1.011 kasus pelecehan seksual yang terjadi di 16 perguruan tinggi.

Baca juga: 10 Mahasiswa DKV ISI Surakarta Ikuti Pembekalan Test Seleksi Kampus Mengajar IV Tahun 2022

Kasus itu lebih banyak melibatkan perempuan, baik mahasiswa maupun dosen. "Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap hak asasi manusia," kata dosen Fakultas Hukum Unisri itu.

Mengapa perempuan banyak menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual? "Karena tertanam dalam komunitas dan budaya, rape culture yang mengagungkan dominasi maskulin dan kekerasan seksual dalam hidup sehari-hari," kata dia.

Pihaknya menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Peraturan Menteri itu mengharuskan perguruan tinggi melakukan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual dan melindungi korban dan memberikan ancaman sanksi bagi pelaku," katanya. (Sofyan)


Baca juga: IKSM Gelar Wokshop Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top