PENGENALAN SISWA TENTANG PERANAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Print Friendly and PDF

PENGENALAN SISWA TENTANG PERANAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Oleh : Dyatsih Retno Wulan, SE

Guru Mapel Ekonomi SMA Negeri 1 Sidoharjo Wonogiri, Jawa Tengah

Dyatsih Retno Wulan, SE


       Maraknya fenomena praktik illegal investasi bodong yang ada di masyarakat saat ini menjadi perhatian bagi semua pihak. Terlebih praktik ini dilakukan secara offline maupun online yang dapat merugikan masyarakat. Untuk itulah masyarakat dihimbau untuk lebih cermat sebelum berinvestasi. 

       Oknum yang melakukan praktik illegal investasi, seperti dikutip dari cjip.jatengprov.go.id bahwa biasanya investasi bodong menawarkan sebuah keuntungan yang besar dan menggiurkan. Para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang. Akan tetapi, bukan keuntungan yang akan diperoleh namun justru akan mendapatkan kerugian jika menggunakan investasi bodong.

       Adapun bentuk investasi bodong diantaranya investasi online yang sangat marak terjadi di dunia maya. Biasanya para pelaku mencari atau menarik korban melalui iklan di media sosial. Koperasi bodong. Dalam kasus ini para korban yang ingin menyimpan uangnya di koperasi akan dijanjikan sejumlah bunga besar setiap bulannya. Ada juga arisan bodong. Modus penipuan ini mirip dengan arisan pada umumnya yang dilakukan dalam satu kelompok menghimpun sejumlah uang dari para anggotanya. Akan tetapi dalam arisan bodong, pelaku menawarkan keuntungan yang besar setiap kali ada yang menang mendapat giliran menang. 

       Untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi illegal atau investasi bodong tersebut maka pada mata pelajaran Ekonomi kelas XI semester 2 tahun pelajaran 2021/ 2022 SMA Negeri 1 Sidoharjo, penulis menjelaskan tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tujuannya siswa mampu menganalisis tentang penyebab maraknya fenomena praktik illegal investasi bodong berdasarkan pengalaman dari lingkungan masyarakat sekitar. Siswa mampu menganalisis tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu tujuan dibentuknya OJK, fungsi, tugas dan wewenang  OJK dalam meminimalisir praktik illegal investasi bodong yang marak terjadi di lingkungan masyarakat.

       OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan suatu lembaga negara yang ditentukan berdasarkan UU No 21 tahun 2011, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan baik sektor perbankan, pasar market dan sektor jasa keuangan.

       Tujuan ditentukannya OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem yang tumbuh secara berkelanjutan, bisa stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

       Manfaat OJK bagi konsumen adalah memberikan informasi, edukasi bagi konsumen, masyarakat dalam bentuk pemberian dan penerimaan informasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, produk karya serta, layanan pengaduan.

       Lembaga keuangan yang diawasi OJK yaitu mengawasi pelaku usaha jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Bank Industri, penyelenggara dan pendukung jasa sistem pembayaran. Kementrian, perdagangan, Bappeti, pialang berjangka. Kementrian koperasi dan UKM.

       Sumber pembiayaan OJK. Adapun Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 

       Adapun kegiatan yang dilakukan OJK yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan sektor non perbankan. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan, dan Lembaga jasa keuangan yang dilakukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam hal melindungi konsumenya itu memberikan informasi dan edukasi serta meminta lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan masyarakat dan melakukan pelayanan pengaduan konsumen. Untuk melaksanakan tugas peraturan dan pengawasan di sektor perbankan. 

       Adapun kewenangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain : Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi : a. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsilidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank. b. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, dan penyediaan dana, produk hibridasi dan aktivitas dibidang jasa.

       Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi : a. Likuidasi, rentabilitas, solvabilitas, kualitasasset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank. b. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank. c. Sistem informasi debitur. d. Pengajuan kredit.

       Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi :a. Manajemen risiko. b. Tata kelola bank. c. Prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang.

       Pemeriksaan bank. Salah satu tujuan dari pembentukan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan dapat diintergrasikan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan koordinasi. Tantangan utama yang dihadapi di sector keuangan di Indonesia adalah konsekuensi dari pendalaman sektor keuangan, kerentanan pada resiko global dan kredibilitas OJK.

       Aspek lingkup wewenang OJK (Otoritas Jasa Keuangan), meliputi : a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank. b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank. c. Pengaturan dan pengawasan mengenai kehati-hatian bank. d. Pemeriksaan bank 

       OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bertugas melakukan pengawasa terhadap Lembaga keuangan baik bank maupun non bank, dan jika ada pengaduan dari masyarkat, maka akan lebih muda h OJK menyelidiki Lembaga tersebut dengan dasar pengaduan yang ada, jika ditemukan pelanggaran, maka OJK dapat mencabut ijinnya tersebut. 

       Penanganan pengaduan berperan penting sehingga menjadi perhatian bagi OJK, karena hal ini erat kaitannya dengan upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat tersebut. Jika konsumen dirugikan, maka mereka berhak mengadu kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan berhak untuk mendapatkan penyelesaiannya. Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui saran yang meliputi : Surat tertulis, telepun, dan Email.

       Melalui pemberian materi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ini, siswa kelas XI semester 2 tahun pelajaran 2021/ 2022 SMA Negeri 1 Sidoharjo, Wonogiri mengenal dan mampu memahami secara menyeluruh keberadaan OJK bagi terlaksananya fungsi perbankan maupun non perbankan secara baik sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan dalam pelayanannya. 



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top