Sosialisasi Hukum Tentang Bahaya Narkotika kepada Para Remaja

Print Friendly and PDF

Pradatan Utami Nagari Waluyo saat memberikan penjelasan Hukum tentang Bahayanya Narkotika kepada para anak-anak usia tanggung (remaja) di desa Gondosuli.


Sosialisasi Hukum Tentang Bahaya Narkotika kepada Para Remaja

Karanganyar- majalahlarise.com -Di masa sekarang ini, sudah mulai banyaknya para pengguna narkotika dari kalangan anak-anak dan pelajar. tentu saja hal ini bisa terjadi akibat beberapa faktor. seperti kurangnya pengawasan orang tua juga ajakan dan atau hasutan dari teman sebayanya. penegakan hukum di Indonesia terlebih mengenai narkoba ini sendiri masih belum mampu menekan angka banyaknya kasus pengguna narkoba di kalangan anak-anak dan remaja. juga, kurangnya edukasi lah yang juga menjadi salah satu faktor anak-anak hingga remaja menggunakan barang haram berupa narkoba tersebut. 

Untuk itulah, Pradatan Utami Nagari Waluyo, selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi yang tergabung dalam kelompok 6 KKNT-MBKM tahun 2021 didampingi dengan Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Adcharina Pratiwi, M.Si. dengan dilakukannya Kuliah Kerja Nyata Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Wujudkan Desa Bangkit Universitas Slamet Riyadi tahun 2021, mengadakan Sosialisasi Hukum tentang Bahayanya Narkotika kepada para anak-anak usia tanggung (remaja) di desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Sosialisasi Hukum tentang Bahayanya Narkotika dilangsungkan pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 bertempat di kediaman Bapak Gunawan, selaku Ketua RT 02 RW 01, dusun Banaran Bawah, desa Gondosuli. 

"Sosialisasi Hukum tersebut bertujuan agar anak-anak usia tanggung (remaja) mampu ter-edukasi tentang apa pengertian dari narkotika, bentuk dan jenisnya, bahayanya, proses hukumnya, serta bagaimana penanganan jika suatu saat mengenal ada kerabat yang tersandung dengan kasus narkotika agar dapat mendapatkan penaganan rehabilitasi," ungkap Pradatan Utami Nagari Waluyo kepada majalahlarise.com.

Lebih lanjut dijelaskan, sosialisasi hukum tentang bahayanya narkotika ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker. namun untuk berjaga jarak sedikit terbatas karena peralatan yang digunakan adalah peralatan sederhana yang hanya berupa laptop untuk menonton cuplikan-cuplikan yang berkaitan dengan Bahayanya Narkotika. namun selebihnya, kami terus berupaya untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan memberi jarak pada masing-masing anak sepanjang minimal satu meter.

"Dari Sosialisasi Hukum tentang Bahayanya Narkotika, kami mengharapkan agar para anak-remaja di desa Gondosuli mampu membentengi diri dari godaan narkotika yang mungkin datang dari siapa saja, termasuk kerabat dan orang terdekat di masa depan melalui media yang sudah kami tampilkan kepada remaja di desa Gondosuli," harapnya. (Sofyan)


Baca juga: Sosialisasi Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Masyarakat Desa 


1 komentar:


Top