KKNT Unisri 2021, Sosialisasi Etika dan Hukum Pergaulan Bebas

Print Friendly and PDF

Laras Atika Rahayu mengadakan sosialisasi hukum tentang pergaulan bebas pada remaja.

KKNT Unisri 2021, Sosialisasi Etika dan Hukum Pergaulan Bebas

Karanganyar- majalahlarise.com -Dampak pandemi banyak remaja khususnya pelajar yang belajar di rumah sehingga penyampaian edukasi norma-norma kesopanan, kesusilaan, dan etika dalam lingkungan sekolah tidak tersampaikan.

Kurangnya edukasi mengenai sopan santun dalam beretika ketika bergaul, ini yang menjadi salah satu faktor pergaulan bebas. Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang yang mana “Bebas” yang dimaksud adalah melewati batas” norma ketimuran yang ada. Remaja adalah individu labil yang emosionalnya sangat rentan pengetahuan yang minim dan ajakan teman yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda dalam kemajuan zaman. 

Mahasiswi Universitas Slamet Riyadi Laras Atika Rahayu dari kelompok 6 dengan DPL Dr. Acharina Pratiwi M.Si melalui KKNT Unisri 2021 mengadakan sosialisasi hukum tentang pergaulan bebas pada remaja di desa Banaran Gondosuli Tawangmangu tepatnya di rumah ketua RT Bapak Gunawan. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker. Sabtu, 14 Agustus 2021. 

"Dari kegiatan sosialisasi pergaulan bebas yang telah saya sampaikan memiliki tujuan agar para remaja tidak terjerumus ke dalam perilaku negatif yang berkaitan dengan unsur pergaulan bebas dan bisa lebih berhati-hati dalam bergaul," terang Laras Atika Rahayu kepada majalahlarise.com. (Sofyan)


Baca juga: KKNT Unisri 2021, Ajak Anak Bermain  LABARANG Guna Memupuk Budi Pekerti Anak-Anak



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top