FATAMORGANA PENDIDIKAN TATAP MUKA

Print Friendly and PDF

FATAMORGANA PENDIDIKAN TATAP MUKA

Oleh: M. Nur Salim, S.H, M.Pd

Guru PPKn SMK Kesehatan Cipta Bhakti Husada Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta

M. Nur Salim, S.H, M.Pd


       Pandemi Covid 19 berdampak kesemua sektor dan lini kehidupan, mulai dari sektor ekonomi, pariwisata, industri, keagamaan, sosial kemasyarakatan, kebudayaan  dan  pendidikan Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid 19 yang berdampak pada kondisi internal dan eksternal wilayah pemerintahan Indoneisa. Salah satu keputusan pemerintah yang memberi dampak luas adalah kebijakan pada segmen pendidikan, baik pada komponen praktisi maupun pada komponen regulative dan lingkungan.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020.

       Dengan merujuk pada surat edaran Mendikbud tersebut, semua kegiatan pendidikan di sekolah dilaksanakan dengan moda daring/dalam jaringan, mulai dari program awal kegiatamn sekolah, saat masuk seleksi sekolah,, penerimaan peserta didik barru (PPDB), masa pengenalan lingkungan sekolah, saat proses pembelajaran  dan program evaluasi pendidikan, semua proses tersebut dilaksanakan secara daring/ online dengan meanfaatkan layanan teknologi informasi.

       Setelah hampir satu tahun dipaksa beradaptasi dengan kebiasaan baru dunia pendidikan Indonesia mulai berencana untuk menyelenggarakan kembali kegiatan pembelajaran dengan model tatap muka, meskipun pembelajaran tatap muka tersebut tidak dilaksanakan seperti saat sebelum terjadi pandemi Covid 19. Pembelajaran yang dimaksud adalah tatap muka terbatas dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. 

       Saat libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021, masyarakat sudah mulai abai dengan protokol kesehatan, banyak acara – acara yang mengundang kerumunan, tempat wisata sudah mulai dibuka untuk masyarakat umum. Setelah 14 hari libur lebaran akhirnya kasus terkonfirmasi positif Covid 19 meningkat drastis, seiring meningkatnya kasus positif pasien covid 19 pemerintah membuat kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, untuk wilayah jawa dan bali, yang berlaku mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Menurut data terkini, Selasa 6 Juni 2021 kasus positif 2.313.829, Sembuh 1.942.600 dan meninggal 61.140. Melihat realita ini akhirnya pemerintah kembali menerapkan pembelajaran dengan system daring atau BDR (Belajar Dari Rumah), untuk mengurangi resiko terpaparnya warga sekolah, khususnya para peserta didik yang merupakan generasi bangsa ini.

      Pembelajaran tatap muka akan tetap menjadi fatamorgana, hal yang bersifat khayal  dan tidak munkin tercapai (KKBI), jika semua pihak tidak berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan di negeri ini, mulai dari pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum, melaksanakan tugasnya secara profesinal, proporsional dan tentunya tegas, terukur. Semoga pembelajaran tatap muka bukan lagi menjadi fatamorgana.

Sumber bacaan : Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa Pandemi Covid 19, sumber data covid19.go.id



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top