Guru SMPN 8 Surakarta Ikuti Sosialisasi Pengisian DUPAK Berbasis Aplikasi Online

Print Friendly and PDF

Kepala sekolah dan guru SMPN 8 Surakarta saat mengikuti sosialisasi pengisian DUPAK berbasis aplikasi online.

Guru SMPN 8 Surakarta Ikuti Sosialisasi Pengisian DUPAK Berbasis Aplikasi Online

Solo- majalahlarise.com -Kepala sekolah beserta semua guru SMP Negeri 8 Surakarta mengikuti Pelaksanaan Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru Berbasis Aplikasi Online tahun 2021 yang diadakan Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Surakarta berupa sosialisasi pengisian DUPAK  melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube. Selasa (6/4/2021).

Guru sekaligus Waka Humas SMP Negeri 8 Surakarta, Sri Suprapti menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru berbasis aplikasi online dengan masa penilaian 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020, berlaku untuk golongan III/a sampai dengan IV/a yang akan dilakukan di bulan April 2021. 

“Sedangkan berkas yang harus dikumpulkan terdiri dari : a) DUPAK dan PKG yang telah dicetak dari aplikasi PKG dan Dupak Online yeng telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah. b) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovasi ) bagi yang menilaiakan PKB. c) Foto copy SK pangkat Terakhir dan d) Fotocopy PAK tahun 2019. Sedangkan  untuk yang menilaikan peningkatan pendidikan harus melampirkan foto copy Ijazah Transkrip, Ijin Belajar dan Kukuh Gelar,” paparnya.


Baca juga: Anggono Bayu Aji, Siswa SMKN 1 Pracimantoro Juara 3 Bidang Culinary LKS 2021 Provinsi Jawa Tengah

Lebih lanjut dikatakan bahwa setiap Guru yang akan mengajukan DUPAK Tahun 2021 wajib untuk melakukan pengisian DUPAK Online melalui website :https://pkg.dinaspendidikan,surakarta.go.id. Bagi Guru yang tidak melakukan pengisian, dianggap tidak mengajukan DUPAK tahun 2021. Sistem yang digunakan PKG Online yang terintegrasi DUPAK online ini adalah  SSO (Single Sign-On), dengan nama Pengguna beserta Passwordnya, dibawahnya ada tulisan administrator klik pilihan yang sesuai, contoh Guru Dinilai. Lihat Identitas Guru / Tenaga Kependidikan. Lihat hasil Penilaian Kinerja Guru. Apabila sudah sesuai langsung dicetak. Setelah itu baru membuka untuk Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)  Tahun 2020. Jangan lupa untuk minta nomor Dupak dari Instansi.

“Agar memudahkan dalam pengisian ini nanti harus sudah disiapkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan antara lain terdiri dari Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovasi bagi yang menilaikan PKB (Format Nilai PKB Perorangan). Untuk mengingatkan saja bahwa format ini berisi tentang identitas guru, Pengembangan Diri (PD), PI (Publikasi Ilmiah) dan Karya Inovatif dan yang terakhir adalah Rekapitulasi Nilai PKB,” jelasnya.

Perlu diketahui untuk Bapak Ibu Guru, bahwa pertama kali yang dibuka adalah https://pkg.dinaspendidkan.surakarta.go.id. Masukkan  NIP dan Password  (nama depan  dengan huruf  kecil), kemudian  klik masuk. Melengkapi data yang belum lengkap. 

“Pengalaman dari Dra. Endang Pusphaningsih, Guru Bahasa Inggris SMP Negeri 8 Surakarta yang masih kosong adalah Nomor NRG dan masa kerja yang belum sesuai. Untuk melengkapi data (Identitas Guru) memang tidak sama antara Guru yang satu dengan lainnya. Misalnya atas nama Sri Suprapti, Guru Bahasa Jawa hanya mengisi masa kerja saja, yang lainnya sudah tidak ada perubahan,” tuturnya.


Baca juga: Edukasi Lewat Menggambar Jalan, Anak-Anak Perumnas Pokoh Kidul, Wonogiri "Berkreasi Beragam Tema"

Disampaikan pula, apabila sudah melengkapi semuanya, dilanjutkan dengan melihat hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2020, kemudian dicetak.  Setelah itu melihat daftar usulan angka kredit tahun 2020. Cara mengerjakan sudah tidak ada kesulitan lagi karena hanya tinggal klik mana yang diinginkan. Tulis dulu, kemudian klik simpan, klik selanjutnya. Untuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit  Guru ini memang isiannya masih sama seperti yang lalu, hanya bedanya sekarang dengan cara online.

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru terdiri dari: I. Unsur Utama (Pendidikan, Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. II. Unsur Penunjang antara lain Penunjang Tugas Guru, III. Lampiran Pendukung Dupak, IV. Catatan Pejabat Pengusul.

Berdasarkan sumber dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta, menyampaikan kepada Kepala Sekolah sudah sangat membantu sekali terutama Guru yang akan mengajukan Dupak, karena pengisian cukup hanya dengan mengisikan jumlah kuantitas pencapaian, setelah pengisian online selesai maka Guru dapat melihat langsung hasil pengisian dan mencetak hasilnya. Apalagi masih ditambah lagi bahwa setiap unit kerja wajib mengusulkan 1 (satu) orang untuk dijadikan Koordinator DUPAK online beserta nomor HP. Untuk Guru yang berunit kerja di Sekolah Swasta akan diatur tersendiri oleh Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Surakarta.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman berharap semoga guru-guru SMP Negeri 8 Surakarta khususnya dan guru-guru se Surakarta  bisa melaksanakan tugas untuk mengisi DUPAK online ini sesuai dengan Buku Panduan  Sistem Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Berbasis Online Di Kota Surakarta (SIM A PAK GURU BERES ) versi 02.10.01 Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Surakarta. 

“Harapannya untuk pengumpulan berkas DUPAK Tahun 2021 dilayani pada tanggal 12 sampai dengan 30 April 2021 di Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Untuk hasil akhir dicetak dengan menggunakan kertas ukuran 4A sesuai dengan Buku Panduan. Begitulah cara Guru dinilai dengan menggunakan PKG Online. Ini merupakan salah satu bukti bahwa Guru juga harus berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan angka kredit. Angka kredit ini sebagai bahan pertimbangan untuk dinaikkan dalam jabatan Pangkat / Gol. Ruang,” paparnya. (Sofyan)


Baca juga: 30 Mahasiswa KKN Univet Bantara Terima Penghargaan Video Kreatif Terbaik


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top