Peserta Seleksi Jabatan Eselon Dua Pemkab Sukoharjo Ikuti Uji Kompetensi

Print Friendly and PDF

Ketua Panitia Seleksi Dr. Anwar Hamdani, SH, SE, MM, MHum saat memberi sambutan dan membuka uji kompetensi.

Peserta Seleksi Jabatan Eselon Dua Pemkab Sukoharjo Ikuti Uji Kompetensi

Sukoharjo- majalahlarise.com -Panitia Seleksi (Pansel) Secara Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Uji Kompetensi yang diikuti 22 peserta. Selasa (2/6/2020) bertempat di Gedung Menara Wijaya di Lantai 10.

Adapun peserta seleksi JPT Pratama yang mengikuti uji kompetensi untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah Kepala Dinas Pangan, 5 peserta. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, 4 peserta. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, 5 peserta. Kepala Dinas Kebpendudukan dan Pencatatan Sipil, 4 peserta. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, 4 peserta.

Uji kompetensi dibuka langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Dr. Anwar Hamdani, SH, SE, MM, MHum. Dalam sambutannya ketua pansel menjelaskan, bahwa hasil uji kompetensi yang menentukan adalah peserta sendiri, bukan pansel, bukan bupati, bukan sekda dan bukan  tim asesor. Maka kepada seluruh peserta diharapkan mengikuti uji kompetensi dengan sungguh-sungguh.

"Pansel berharap semua peserta memperoleh hasil Memenuhi Syarat, sehingga dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu uji gagasan / makalah," paparnya.

Penyematan tanda peserta uji kompetensi oleh Sekda Kabupaten Sukoharjo, Drs. Agus Santosa.
Ketua pansel juga menjelaskan, bahwa uji kompetensi dilaksanakan oleh tim asesor dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta. Ketua pansel minta kepada tim asesor untuk melaksanakan secara transparan, obyektif, profesional, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Anwar Hamdani menyampaikan, hasil uji kompetensi akan diumumkan tujuh hari setelah pelaksanaan uji kompetensi. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus / Memenuhi Syarat akan mengikuti tahap berikutnya, yaitu uji gagasan / makalah yang akan dilaksanakan secara online, hal ini mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehata Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Tuhana, SH, M.Si., selaku tim asesor menjelaskan, bahwa uji kompetensi meliputi; kompetensi manajerial, kompetensi bidang, dan kompetensi sosio kultural, serta manajemen pemerintahan. Hasil uji kompetensi ada empat kategori, yaitu; Memenuhi Syarat (MS), Masih Memenuhi Syarat (MMS), Kurang Memenuhi Syarat (KMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hadir dalam pembukaan uji kompetensi; Drs. Agus Santosa (Sekda), Eko Adji Arianto, SH, MM,  (Asisten Administrasi Umum Sekda) dan panitia seleksi. Secara terpisah, Agus Santosa menjelaskan bahwa untuk mengangkat pejabat eselon dua (Kepala Dinas, Kepala Badan, dan sebagainya) sejak lahirnya  UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang semula pengangkatan berdasarkan pertimbangan dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) sekarang berdasarkan hasil seleksi secara terbuka dan kompetitif yang dilaksanakan oleh panitia seleksi.

Pembukaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi, dan pengalungan tanda peserta dilakukan oleh Sekda Sukoharjo. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top