Komite III DPD RI Bambang Sutrisno, Peleburan Mata Pelajaran Agama dengan PPKn Tidak Tepat

Print Friendly and PDF

Bambang Sutrisno, anggota DPD-RI.

Komite III DPD RI Bambang Sutrisno, Peleburan Mata Pelajaran Agama dengan PPKn Tidak Tepat

Sukoharjo- majalahlarise.com -Isu munculnya peleburan mapel Agama dan PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), menimbulkan keresahan diberbagai kalangan.

Menanggapi hal ini Bambang Sutrisno Ketua Komite III DPD RI menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi catatan.

"Kemendikbud memang masih melakukan kajian terkait penyederhanaan kurikulum, termasuk wacana penggabungan Mata pelajaran Agama dan PPKN, tetapi belum ada keputusan apa pun  sesuai siaran Pers Kemendikbud no 141/Sipres/A6/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020. Tapi hal ini sudah menjadi polemik," kata Bambang.

Dikatakan Bambang, pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Isu penghapusan mata pelajaran agama telah berulang kali muncul, dan masyarakat tegas menolak.

Karena Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib berdasarkan Tap MPRS  Nomor : XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dimana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a, 'Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama'.

"Bangsa Indonesia adalah bangsa religius yang mempercayai Tuhan dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik. Pendidikan agama berperan membentuk generasi yang percaya dan taat kepada Tuhannya. Pendidikan agama merupakan cermin sila pertama Pancasila." Imbuh Bambang.

Disebutkan, pendidikan agama juga berperan membentuk karakter generasi muda yang baik, seperti terhindar dari tawuran, narkoba, dan sebaliknya menjalankan sikap gotong-royong, peduli sesama, toleran terhadap perbedaan agama-ras-suku-bahasa, dan cinta tanah air.

"Jika mapel agama dilebur atau dihapus maka guru agama akan kehilangan jam pelajaran. Hal ini akan menimbulkan masalah baru karena guru tidak bisa asal mengajar mata pelajaran tertentu karena terkait ijazah dan sertifikat pendidik yang sudah dimilikinya. Penyederhanaan kurikulum agar pembelajaran berjalan lebih efektif jangan sampai menyebabkan guru maupun melukai umat beragama." Tandasnya. (Dea/Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top