HMPS HKI Peduli Gender Adakan Seminar Hak Perempuan di Hadapan Hukum

Print Friendly and PDF

Narasumber Dr. Drs. H. Muhlas, S.H.,M.H., (Ketua Pengadilan Agama Surakarta) saat memaparkan materi seminar. 


HMPS HKI Peduli Gender Adakan Seminar Hak Perempuan di Hadapan Hukum

Sukoharjo-majalahlarise.com-Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang sekarang telah berganti nama menjadi Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), Hukum Keluarga Islam menyelenggarakan Seminar dengan tema "Membangun Sistem Peradilan yang Menjamin Hak Perempuan untuk Mendapatkan Akses Keadilan yang Setara Pasca Berlakunya PERMA No. 3 Tahun 2017", Selasa pagi (26/11/2019) di Ruang Rapat Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

Menurut keterangan Difa selaku ketua panitia, kegiatan ini merupakan program kerja terakhir yang dilaksanakan oleh HMPS HKI Periode 2018/2019.

"Seminar pagi hari ini sekaligus penanda bahwa kita akan mengakhiri kepengurusan tahun ini, jadi ini merupakan kegiatan terakhir," ucapnya.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya dalam sambutan menyampaikan apresiasi terhadap HMPS HKI. "Kegiatan ini bagus untuk meningkatkan kesadaran bahwa perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki, dan harus diperlakukan dengan adil," tuturnya.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Drs. H. Muhlas, S.H.,M.H., yang saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua di Pengadilan Agama Surakarta dan Dr. Layyin Mahfiana, S.H., M.Hum, yang saat ini menjadi Wadek 1 Fakulas Syariah.

Muhlas diberi kesempatan untuk menyampaikan materi dari sudut pandang penegak hukum yaitu hakim.

"Setiap hakim sekarang wajib memahami konsep gender, sehingga ia menjadi peka terhadap gender", ujar Muhlas dalam pemaparannya.
Muhlas menegaskan bahwa kita harus melawan stereotype masyarakat bahwa perempuan adalah lebih rendah daripada laki-laki, tidak diperhitungkan dan parahnya seolah dimarjinalkan.

Sedangkan Layyin sebagai dosen menyampaikan materi dari perspektif akademis yakni para hakim harus berani menembus terobosan hukum yang secara normatif mungkin tidak sesuai dengan peraturan awalnya. Namun dengan adanya keberanian dalam berijtihad itu, hakim harusnya lebih berani.

"Perempuan secara internal memiliki posisi sebagai anak dari bapaknya, seorang ibu, dan seorang istri. Sedangkan secara eksternal perempuan bertindak sebagai warga negara yang baik," (Syarif/Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top