300 Mahasiswa Hukum UNISRI Ikuti Seminar Nasional

Print Friendly and PDF

Obed Kresna W Presiden BEM UGM saat memaparkan materi tentang peran hukum ITE bagi generasi milenial.  

300 Mahasiswa Hukum UNISRI Ikuti Seminar Nasional

SOLO-majalahlarise.com-Dewan Eksekutif Mahasiswa UNISRI mengadakan Seminar Nasional bertema "Peran Hukum ITE: Perkembangan, Pengembangan/ Pembatasan bagi Generasi Milenial". Acara ini dihadiri sekitar 300 mahasiswa Hukum dengan narasumber Iptu Sudarmiyanto selaku Kanit IV Satreskrim Polres Surakarta, Dr. yB Irphan, SH,MH selaku advokat dan dosen pidana, serta Obed Kresna W selaku Presiden BEM UGM. Sabtu (23/3) di ruang sidang baru lantai 3 kampus setempat.

Wakil Rektor Bidang 3, Dr. Sutoyo, M.Pd dalam sambutannya mengapresiasi DEM Fakultas Hukum mengadakan Seminar Nasional dari tahun ke tahun.

"Di era digital ini peran UU ITE harus ditingkatkan supaya bisa menjadi panglima dalam mencegah hoax." Selain itu, agar di masa mendatang mahasiswa UNISRI yang harus menjadi pembicara," ujarnya.

Ketua panitia seminar, Iim Pratama menyebutkan tujuan dari acara ini untuk mengedukasi mahasiswa dalam menyikapi UU ITE.

Sedangkan Ketua DEM FH, M. Wahid Nur Faiz menjelaskan, UU ITE bisa sebagai support atau pedang, karena itu harus bijak dalam menggunakan media.

Dalam paparannya, IPTU Sudarmiyanto mengemukakan apabila ada tindak pidana ITE, yang perlu dilakukan masyarakat adalah mengumpulkan bukti, saksi dan melapor ke polisi terdekat.

Dr. yB Irphan, SH,MH selaku advokat dan dosen pidana, menjelaskan UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja, karena dalam perundang-undangan tidak dikenal istilah hoaks namun berita bohong. (Sofyan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top