UNISRI Klarifikasi Surat Palsu LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah

Print Friendly and PDF

Rektor UNISRI Solo beserta jajarannya saat jumpa pers klarifikasi surat palsu LLDIKTI Wilayah VI

UNISRI Klarifikasi Surat Palsu LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah

Solo-majalahlarise.com-Beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Lembaga Layanan Pendidikan Perguruan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah beberapa hari lalu di Solo Raya menjadi keprihatinan bagi insan pendidikan. Terlebih bagi Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI). Pasalnya ada bagian dari isi surat yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/MA di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah tersebut ada upaya mendiskriditkan UNISRI berupa himbauan siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi akan terpengaruh isi surat ini.

Hal tersebut disampaikan Rektor UNISRI Solo, Prof. Dr. Ir. Sutardi, M.App, Sc saat jumpa pers. Kamis (14/2/2019) bertempat di ruang Sidang Senat kampus setempat. “Kita ke LLDIKTI untuk mengklarifikasi muncul surat dari LLDIKTI tanda tangan sama dengan Nomor 0190/L6/PT/2019 tanggal 25 Januari 2019. Surat dari DIKTI intinya palsu tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut,” jelasnya.

Dalam surat yang bertandatangan atas nama kepala sekretaris LLDIKTI itu UNISRI merasa dirugikan yang menyebutkan beberapa mahasiswa lulusan S1 Universitas Slamet Riyadi Surakarta gagal mendaftarkan CPNS Tahun 2018, dikarenakan ketika lulus, program studinya belum terakreditasi dan atau baru terakreditasi C. Selain itu, beberapa mahasiswa lulusan Universitas Slamet Riyadi Surakarta dengan predikat cumlaude, gagal mengikuti seleksi CPNS jalur cumlaude, dikarenakan program studi dan institusinya belum terakreditasi A.

Ada pula yang menyatakan beberapa mahasiswa lulusan S1 Universitas Slamet Riyadi Surakarta setelah lulus seleksi CPNS, gagal mengikuti pemberkasan dikarenakan setelah dilakukan validasi oleh BKN/BKD, mahasiswa yang bersangkutan tidak terdaftar di dalam PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Kemenristekdikti.

Surat edaran tersebut juga berisi himbauan kepada seluruh kepala SMA/SMK/MA di Lingkungan Dunas Pendidikan dan Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah mengarahkan peserta didiknya yang ingin melanjutkan studi agar memilih Perguruan Tinggi yang program studi dan institusinya terakreditasi B dan akan lebih baik jika terakreditasi A, misalnya UNS, UNES, UNDIP, UNSOED, UNTID, Universitas Sugiyo Pranoto Semarang, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Sultan Agung Semarang, Universitas Dian Nuswantoro Semarang dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Dalam surat itu juga mencatut organisasi Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) yang disebut sebagai wadah aduan laporan dari mahasiswa yang mengalami peristiwa itu.

“Dengan tegas saya sampaikan Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta belum pernah menerima dari mahasiswa maupun alumni UNISRI terkait hal ini. Kalau pun ada kami pasti lakukan kroscek terlebih dahulu. Kami siap membantu UNISRI jika dimintai keterangan,” jelas perwakilan MPPS, Adi Kristyanto.

Terkait hal tersebut, UNISRI melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta menyatakan secara tegas akan melaporkan oknum tidak bertanggung jawab tersebut ke Polda Jateng, Jum’at pagi (15/2/2019).

“Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan menjadi Penasehat Hukum pemberi kuasa untuk mengadukan/ melaporkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembuatan surat palsu atau memalsukan surat,” terang Dr. YB. Irpan selaku tim advokat BKBH. (Sofyan)




Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top